Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda mengungkapkan, tidak mudah bagi lembaga penegak hukum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus pemberian hadiah atau gratifikasi.
Menurutnya, pembuktian dan penetapan seseorang menjadi tersangka atas kasus dugaan grarifikasi layaknya Komjen Budi Gunawan perlu pendalaman dan tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.
“Sekarang inti dari gratifikasi apa. Menerima pemberian, pemberian itu kan ada yang memberi. Itu kan perlu banyak waktu untuk menyelidiki,” kata Chairul saat bersaksi dalam sidang gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2).
Bahkan, menurut Chairul, bukti surat penetapan tersangka sekalipun tidak cukup kuat menjerat seseorang menjadi tersangka atas kasus gratifikasi. Chairul berpendapat, penyidik harus melihat terlebih dahulu unsur delik dalam kasus gratifikasi.
“Jadi dilihat dari unsur deliknya, orang ngga mungkin ditetapkan tersangka dalam 1 hari setelah penyelidikan. Ini sangat sulit kasusnya,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















