Kekerasan Rumah Tangga
Ilustrasi KDRT. DOK/IST

Jakarta, Aktual.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk masif memberikan bimbingan perkawinan kepada calon pengantin sebelum membangun rumah tangga dan memiliki anak.

“Di Kementerian Agama, kami juga mendorong bina keluarga sakinah misalnya bimbingan perkawinan untuk calon pengantin,” kata Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah saat dihubungi, Jakarta, Senin (26/9).

Maryati menuturkan bimbingan ini sekaligus memberikan perencanaan yang terarah kepada calon pengantin yang nantinya membentuk keluarga dan memiliki anak ke depannya.

Ditambahkan pula nantinya tujuan bimbingan ini masif untuk memberikan pengasuhan positif berbasis keluarga yang turut dibina oleh Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta.

Menurutnya, dengan KPAI berkolaborasi bersama berbagai pihak nantinya upaya perlindungan terhadap kekerasan anak mampu berjalan efektif.

Selain Kementerian Agama, Maryati turut menyebutkan Kementerian Kesehatan untuk bersatu melindungi anak dari kekerasan terutama memperhatikan kondisi kesehatan.

Salah satunya mengarahkan para tenaga kesehatan (nakes) baik di rumah sakit maupun lembaga layanan untuk berupaya melaporkan jika melihat adanya indikasi tanda-tanda kekerasan pada anak.

Tentunya tindakan ini ditegaskan harus sesuai dengan implementasi peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata dia.

Sebagai contoh, jika terdapat laporan anak sakit demam maka para tenaga kesehatan (nakes) harus teredukasi adanya kewaspadaan terkait kekerasan seksual pada anak.

“Nakes memiliki kewenangan untuk memeriksa bagian vital ataupun untuk bertanya dugaan kekerasan tersebut,” katanya.

Maryati menyebutkan angka kekerasan anak di Indonesia mengalami penurunan namun tidak signifikan, yakni pada 2020 ada sekitar 6000 kasus, lalu 2021 terdapat 5900 kasus.

“Adapun angka yang dianggap mengalami fluktuasi ini nantinya harus diimbangi dengan tingkat pelaporan masyarakat setidaknya ke Dinas PPAPP DKI Jakarta dan Suku Dinas PPAPP wilayah setempat jika menemukan kekerasan anak,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
As'ad Syamsul Abidin