Jakarta, Aktual.co — Dewan Perwakilan Daerah diminta untuk memperjuangkan lahirnya undang-undang tentang perlindungan guru dalam menjalankan tugasnya.
“Selama ini, banyak guru dipidana karena profesinya. Padahal, tugas guru sangat mulia,” kata Ketua Gerak Aktivis Muda Guru Bersatu (GAM-GB) Tarmizi, di Banda Aceh, Rabu.
Pertemuan tersebut disampaikan Tarmizi dalam pertemuan guru dengan anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman. Pertemuan tersebut turut dihadiri puluhan guru se Kota Banda Aceh.
Tarmizi mencontohkan pidana yang dialami guru. Seperti, ada seorang guru yang hanya mencubit muridnya yang salah dijebloskan ke penjara. Padahal, guru tersebut hanya memberi efek jera kepada anak didiknya agar tidak mengulangi kesalahan.
Begitu juga dengan kasus-kasus lainnya di sekolah, kata dia, seharusnya diselesaikan dulu di sekolah, tidak langsung diproses hukum oleh polisi. Apalagi, kasus-kasus tersebut merupakan tindak pidana ringan atau tipiring.
“Karena itu, kami meminta DPD RI memperjuangkan lahirnya undang-undang perlindungan guru. Perlindungan guru ini tidak diatur dalam undang-undang guru dan dosen yang ada sekarang ini,” kata Tarmizi.
Artikel ini ditulis oleh:

















