Jakarta, Aktual.co —Pemprov DKI Jakarta akan awasi peredaran baju bekas impor di Ibu Kota. Menyusul Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.53 Tahun 2009, yang melarang barang ilegal masuk Indonesia.
Untuk pengawasan, tim khusus akan dibuat. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUKMP) DKI, Joko Kundaryo, mengatakan keputusan membuat tim khusus didapat setelah pihaknya rapat dengan Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen.
“Untuk mengawasi pakaian bekas impor. Akan rampung pekan ini,” kata Joko, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (11/2).
Tim khusus bertugas awasi alur perdagangan pakaian bekas impor, khususnya yang akan dipasarkan di DKI Jakarta. Sedangkan hasilnya akan diserahkan ke Pemerintah Pusat yang berwenang.
Keberadaan tim khusus, ujar dia, diharapkan bisa menjadi pendeteksi terhadap peredaran dan titik konsentrasi pakaian bekas impor. Kata Joko, komoditi tersebut memang berbahaya bagi kesehatan. Di peraturannya, memasukan barang dari luar ke dalam negeri kondisinya memang harus barang baru dan bukan bekas.
“Jika ingin mengimpor barang bekas atau harus diservis terlebih dahulu dan harus ada pengaturan khusus dan bukan untuk diperdagangkan,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh: