Jember, Aktual.com – Penetapan Kades Kalatakan Tanggul sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, sejumlah pihak mulai angkat bicara. Kades Kalatakan ditetapkan sebagai tersangka atas tindakannya dalam kasus penebangan Tanaman tebu seluas 47 hektar di Dusun Penggungan, Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, Jember.

Inspektorat Pemerintah Kabupaten Jember sudah mengingatkan sejak awal sebelum terjadinya penebangan tersebut. Namun hal ini tidak diindahkan oleh Kepala desa Klatakan.

Dengan penetapan tersangka tersebut, Inspektorat Pemkab Jember sangat menyayangkan atas apa yang sudah dilakukan oleh kades tersebut.

“Kami terus terang baru mendengar informasi status dari Pak Kades sudah ditetapkan tersangka dan hari ini informasinya statusnya dinaikkan sebagai tahanan,” ujar kepala inspektorat Pemkab Jember Ratni C. Sembodo, S.H. Ke Sejumlah Awak Media saat dikonfirmasi di ruangannya, Rabu (28/09).

Menurutnya, sebenarnya pihaknya tidak menginginkan hal itu terjadi sampai ke ranah hukum, karena dari awal pihaknya menginginkan hal itu cukup sampai dengan mediasi antara kedua belah pihak.

“Terus terang kami secara kelembagaan tidak pernah menginginkan hal ini terjadi sampai di ranah aparat penegak hukum, karena dari awal tugas kami adalah melakukan pembinaan dan semaksimal mungkin melakukan mediasi agar permasalahan yang terjadi di Desa Klatakan bisa diselesaikan dengan baik. di luar jalur litigasi atau di ranahnya adalah pembinaan dan pengawasan kami,” ungkapnya.

Dengan kondisi hal tersebut sudah masuk di ranah hukum, pihak inspektorat secara penuh menyerahkan kasus yang menyeret Kades Klatakan tersebut ke pihak kepolisian.

“Karena posisinya saat ini sudah ditangani oleh aparat penegak hukum, maka kami sepenuhnya menyerahkan kemenangannya ada di temen-temen APH Dan kami tidak ingin masuk di wilayah situ,” bebernya.

Oleh sebab itu, Inspektorat mengingatkan kembali dalam kasus tersebut, dari awal tidak menginginkan hal ini sampai ke ranah hukum, cukup dari level pembinaan dan pengawasan, untuk lebih lanjutnya bisa ditanyakan langsung ke pihak kepolisian.

“Secara kelembagaan tetap kalau keinginan kami dari awal adalah bisa diselesaikan di level pembinaan dan pengawasan tapi ini sudah menjadi jalur hukum. Monggo, kemenangan di APH bisa ditanyakan lebih lanjut,” ucapnya.

Disisi lain, disinggung terkait status dari Kades Klatakan tersebut, Inspektorat masih belum bisa memberikan kebijakan apa yang harus dilakukan. Sebab masih menunggu putusan dari pengadilan.

“Kami tidak berpikir dulu ke arah sana, karena ini masih dalam proses penegakan hukum dan statusnya pak kades tetap adalah dalam kerangka belum tentu beliaunya bersalah, nanti akan ada putusan dari pengadilan,” jelasnya.

Inspektorat akan mengikuti serta menghormati proses yang sedang berjalan. Sedangkan teknis terkait kekosongan kepala desa Klatakan, pihak Dispesmasdes yang akan menindak lanjuti.

“Kami akan mengikuti dan menghormati proses yang sedang terjadi. terkait dengan kekosongan yang terjadi saat ini secara teknis nanti akan diproses oleh teman-teman di pesmasdes,” tandasnya.

Perlu diketahui, hingga berita ini ditayangkan. Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa sangat sulit dikonfirmasi, baik melalui telepon whatshapp serta ditemui di kantornya, terkait penetapan tersangka terhadap kepala desa Klatakan serta teknis kekosongan jabatan kepala desa tersebut.

(Aminudin Azis)

Artikel ini ditulis oleh:

Aminuddin Aziz