Jakarta, Aktual.co —Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik anggap draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015 yang diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah ilegal, sehingga wajar dikembalikan. Lalu mengapa disebut ilegal?
Taufik menjelaskan, draf APBD yang disodorkan Pemprov DKI ke Kemendagri berbeda dengan yang sudah disepakati di rapat paripurna bersama DPRD DKI. Sehingga draf APBD ‘versi’ Pemprov DKI yang sudah sempat disodorkan ke Kemendagri memang belum dapat persetujuan dewan. “Itu belum dibahas, makanya dikembalikan (Kemendagri). Draf juga tidak memiliki kekuatan legalitas karena belum ada tandatangan para pimpinan dewan,” ujar politisi Gerindra itu, di DPRD DKI, Rabu (11/2).
Tak hanya itu, dibeberkan dia, dalam draf APBD ‘versi’ Pemprov DKI, angka yang diajukan juga berbeda dengan yang sudah disepakati sebesar Rp73 triliun. “Namun mereka (Pemprov DKI) mengajukan versi yang berbeda, makanya jadi ilegal,” kata Taufik.
Kejanggalan lain, di draf versi Pemprov DKI ikut dimasukan anggaran E-budgeting ke dalam nomenklatur. Padahal anggaran itu baru bisa dimasukkan setelah ada persetujuan di rapat paripurna. “Ketok palu dulu baru masukin ke nomenklatur.”
Padahal, ujar dia, hak untuk mengajukan budgeting ada di dewan dengan bukti legislasi dari Ketua DPRD. Karena permasalahan itulah, ujar dia, dewan kemudian menandatangani draf APBD versi dewan, yang sudah dikirim ke Kemendagri. “Semalam kayanya juga langsung dikirim.”
Artikel ini ditulis oleh:

















