Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Gerindra, Rahayu Saraswati mengatakan rancangan peraturan daerah (Raperda) DPRD Jember, Jawa Timur, soal diadakannya tes keperawanan sebagai salah satu syarat kelulusan siswi SMA, adalah diskriminatif dan tak adil.
“Kita kerjasama dengan Komnas perempuan, untuk memastikan apabila ada Perda atau peraturan yang itu diskriminatif, apakah itu untuk perempuan atau laki-laki. Jadi, kita pastinya akan memastikan, hal-hal seperti ini yang langgar HAM untuk perempuan, dan adanya pelanggaran privasi dan sebagainya, itu harus ditinjau ulang,” ujar Rahayu kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (11/2).
Lebih lanjut, bila ada peraturan seperti itu perlu dicabut. Ia menilai bahwa dirinya maupun dengan anggota komisi VIII lainnya akan sependapat agar Raperda itu untuk dicabut.
“Saya rasa harus dicabut. Itu saya secara individu, tapi menurut saya mayoritas dari kami (komisi VIII) pemikirannya juga sama. Ini bukan masalah, misalnya ada yang katakan ini untuk menjaga moralitas, tapi caranya bukan seperti itu (tes keperawanan). Ini cara yang sangat tidak profesional,” pungkas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















