Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) melayangkan surat ke Direktorat Imigrasi Kemkumham untuk melakukan pencegahan terhadap Mandra Naih alias Mandra. Komedian asal betawi itu dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri.
Hal tersebut dilakukan, menyusul ditetapkannya Mandra oleh penyidik pidana khusus Kejagung sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi program siap siar di stasiun TVRI tahun 2012.
Bersama Mandra, dua tersangka lainnya yakni Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen TVRI juga akan dilakukan pencegahan.
“Sudah diajukan proses pencegahan ke luar negeri,”kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana di Kejagung, Jakarta, Rabu (11/2).
Terhadap ketiga tersangka, sambung Tony memang belum dilakukan penahanan. Penyidik akan menentukan apakah para tersangka akan ditahan atau tidak setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
“Dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi,”sambungnya.
Ketika disinggung apakah kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus yang sudah diselidiki sejak Januari 2013 lalu ini, Tony menyebut kemungkinan tersangka bertambah tergantung hasil penyelidikan.
“Berdasarkan pengalaman proses penyidikan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, tergantung pengembangan, apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka masih terbuka,”pungkas Tony.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















