Jakarta, Aktual.co —Ucapan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bahwa petugas parkir di parkir elektronik di Jalan Sabang dapat gaji dua kali Upah Minimum Provinsi (UMP) atau sekitar Rp4 juta, ternyata sulit direalisasikan.
Itu diakui sendiri oleh Kepala UPT Parkir Provinsi DKI Jakarta, Sunardi Sinaga. Meski pemasukan parkir elektronik di Jalan Sabang meningkat hingga Rp280 juta, kata dia, tetap saja sulit menggaji petugas parkir hingga dua kali lipat.
Ini penjelasan Sunardi. “Di Jalan Sabang (pemasukan) sebulan kita hitung kemarin dapat sekitar Rp280 juta. Selama ini kita di Jalan Sabang dapat 500 ribu dikali 30 hari cuma dapat Rp15 juta. Tapi sekarang (sejak e-parking) transaksi mencapai Rp280 juta,” ujar dia, di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (11/2).
Kendati pendapatan melonjak, kata Sunardi, itu masih harus dibagi ke pihak swasta yang menjadi operator mesin parkir. Sisanya, barulah dibagi rata ke petugas parkir di Jalan Sabang yang berjumlah 40 orang.
“Jika gaji rata-rata 40 orang kali Rp2,6 juta aja jadinya Rp100 juta. kalau dia langsung dikasih dua kali UMP DKI ya habis dong. Buat operator apa? Biaya lain pakai apa?” ujar dia.
Idealnya, kata dia, petugas parkir di Jalan Sabang tak lebih dari 20 orang. Oleh karena itu, Sunardi masih belum bisa menjanjikan kapan penerapan upah 2 kali UMP pada juru parkir bisa terealisasi.
Artikel ini ditulis oleh:

















