Jakarta, Aktual.co — Wacana untuk mengadakan tes keperawanan sebagai salah satu syarat kelulusan siswi SMP dan SMA yang merupakan usulan dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) DPRD Jember, Jawa Timur, menuai kritik pedas dari politisi Senayan.
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PKB Krisna Mukti menilai Raperda itu merupakan hal yang mengada-ada.
“Itu ngaco dan mengada-ada, tidak sesuai hukum dan aturan,” kata Krisna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (11/2).
Dia menambahkan, dalam dunia pendidikan dan ajaran agama, hal tersebut sama sekali tidak diatur, sehingga kebijakan tersebut dinilai tidak masuk akal dan tak relevan. “Tidak ada relevansinya tes keperawanan ataupun keperjakaan dengan kelulusan SMA,” ungkapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















