Medan, aktual.com – Anggota Komisi IX DPR RI Itet Tridjajati Sumarijanto menyarankan agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melindungi kepesertaan para nelayan. Menurut Itet, pekerjaan nelayan dan pelaut memiliki resiko yang besar, seperti menghadapi ombak besar dan cuaca buruk yang beresiko tinggi mengalami kecelakaan di saat kerja.
“Di sini BPJS Ketenagakerjaan harus melakukan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta nelayan juga pelaut untuk bagaimana meng-cover jumlah pekerja kita di bidang pelaut dan nelayan agar mereka bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Itet Tridjajati di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sumut, Jumat (30/9) kemarin.
Dilansir dari situs DPR, Itet menyatakan jumlah para pekerja nelayan cukup banyak dan potensial untuk dijadikan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dia pun menyarankan agar pihak BPJS Ketenagakerjaan melakukan pendekatan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk berkoordinasi. Karena kementrian KKP yang berhubungan langsung dengan nelayan dan juga pasti mempunyai data lengkap jumlah nelayan yang ada di Indonesia.
“BPJS Ketenagakerjaan juga harus bisa mensosialisasikan kepada masyarakat, khususnya nelayan, bahwa perlindungan ketenagakerjaan sangat penting untuk mereka. Selama ini, sosialisasi itu belum maksimal kepada para nelayan, akibatnya banyak yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Malah ada beberapa yang justru menjadi peserta asuransi swasta dan BUMN, yang dianggap mereka lebih murah atau lebih cocok untuk mereka,” ujarnya.
Dengan sosialisasi yang masif, Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini berharap akan banyak masyarakat yang sadar betapa pentingnya jaminan perlindungan sosial masyarakat setelah tergabung dalam layanan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan. Dirinya pun mengajak masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk ikut mensukseskan program pemerintah ini.
“Iuran untuk pekerja informal sangat terjangkau. Cuma Rp16.800 per bulan untuk dua jaminan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Sementara manfaatnya sangat besar,” tuturnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Megel Jekson