Jakarta, Aktual.co — Guru Besar Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, menyatakan penetapan seseorang sebagai tersangka tindak pidana korupsi harus memenuhi asas kehati-hatian. Termasuk dalam pengumpulan alat bukti.
“Alat bukti itu tidak boleh dua, minimal lima. Disitulah rambu rambunya. Dasar penyelidikan, asas yang harus jadi landasan kerja KPK,” kata Romli saat bersaksi di sidang Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2).
Romli berpendapat, meski cara kerja KPK dibekali undang-undang khusus pemberantasan korupsi, namun standar operasionalnya harus sejalan dengan lembaga penegak hukum lain yakni Kepolisian dan Kejaksaan.
Romli menilai, tak dikenalnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di KPK membuat lembaga antikorupsi itu berpotensi terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan.
“Walaupun KPK dasarnya hukum, tetapi KPK tidak bisa lepas dari kehati hatian,” kata Romli yang juga pengagas berdirinya KPK ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















