Jakarta, Aktual.co — Persetujuan komisi VI DPR RI atas pengajuan dana penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp37,27 triliun untuk 27 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai sarat akan lobi-lobi politik dan cenderung terburu-buru.
Pengamat dari Koalisi Anti Utang (KAU) Dani Setiawan mensinyalir, adanya pihak-pihak berkepentingan dalam proses pengambilan keputusan komisi VI tadi malam.
“Saya kira persetujuan DPR lebih didasarkan pada ide-ide politik. Ada pihak yang berkepentingan, apakah itu partai yang berkuasa atau yang lainnya,” kata Dani kepada Wartawan di Jakarta, Rabu (11/2).
Ia menilai bahwa keputusan Komisi VI DPR RI sangatlah terburu-buru. Pasalnya, pengajuan PMN tersebut tidak melalui proses perencanaan yang matang dan berpotensi adanya penyalahgunaan yang tinggi.
“Penggelontoran dana PMN untuk BUMN ini tidak didasari perencanaan yang baik dalam tubuh kementerian yang digawangi oleh Menteri BUMN Rini Soemarno. Bahkan dalam kajian kami, sebagian besar PMN yang diajukan ini dialokasikan kepada sektor infrastruktur yang berpotensi justru akan melakukan praktek komersialisasi di BUMN infrastruktur,” terangnya.
Ia berpendapat bahwa PMN yang disuntikkan kepada BUMN infrastruktur tersebut akan digunakan hanya untuk menyediakan pendanaan bagi sektor swasta yang akan membangun infrastruktur.
“Jadi ada potensi seperti itu. Kalau tidak disalahgunakan, dia hanya akan menggunakan untuk proyek yang tidak memiliki manfaat dan sekedar menghabiskan uang,” tukasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















