Jakarta, Aktual.co — Dalam Rapat kerja Komisi VI DPR RI menyetujui besaran Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diberikan kepada 27 perusahaan plat merah di bawah naungan Kementerian BUMN sebesar Rp37,276 triliun. Jumlah ini menurun dari usulan awal Pemerintah yang sebesar Rp48 triliun dan akan digelontorkan kepada 35 BUMN.
Menanggapi hal itu, Koalisi Anti Utang (KAU) menilai bahwa keputusan Komisi VI DPR RI sangatlah terburu-buru. Pasalnya, pengajuan PMN tersebut tidak melalui proses perencanaan yang matang.
“Penggelontoran dana PMN untuk BUMN ini tidak didasari perencanaan yang baik dalam tubuh kementerian yang digawangi oleh Menteri BUMN Rini Soemarno. Bahkan dalam kajian kami, sebagian besar PMN yang diajukan ini dialokasikan kepada sektor infrastruktur yang berpotensi justru akan melakukan praktek komersialisasi di BUMN infrastruktur,” kata Pengamat KAU Dani Setiawan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/2).
Ia berpendapat bahwa PMN yang disuntikkan kepada BUMN infrastruktur tersebut akan digunakan hanya untuk menyediakan pendanaan bagi sektor swasta yang akan membangun infrastruktur.
“Jadi ada potensi seperti itu,” ujarnya.
Dani mengingatkan, jangan sampai dana yang dikeluarkan dari uang rakyat ini digunakan untuk program dadakan, yang pada dasarnya tidak jelas manfaatnya.
“Bahkan membangun proyek yang tidak ada manfaatnya untuk perbaikan kinerja BUMN,” pungkas Dani.
Sebagai informasi, berikut rincian BUMN yang disetujui mendapat PMN oleh komisi VI DPR RI:
PT Angkasa Pura II dapat Rp2 triliun
PT ASDP dapat Rp 1 triliun
PT Pelni dapat Rp 500 miliar
PT Djakarta Lloyd tidak disetujui (usulan Rp 350 miliar)
PT Hutama Karya dapat Rp3,6 triliun
Perum Perumnas dapat Rp2 triliun
PT Waskita Karya dapat Rp3,5 triliun
PT Adhi Karya dapat Rp1,4 triliun
PT Perkebunan Nusantara III dapat Rp3,5 triliun.
PT Permodalan Nasional Madani dapat Rp1 triliun
PT Garam dapat Rp300 miliar
PT Rajawali Nusantara Indonesia tidak disetujui (usulan Rp280 miliar)
Perum Bulog dapat Rp3 triliun
PT Pertani dapat Rp470 miliar
PT Sang Hyang Seri dapat Rp400 miliar
PT Perikanan Nusantara dapat Rp200 miliar
Perum Perikanan Nusantara dapat Rp300 miliar
PT Dirgantara Indonesia dapat Rp400 miliar
PT Dok Perkapalan Surabaya Rp200 miliar
PT Dok Kodja Bahari Rp900 miliar
PT Industri Kapal Indonesia Rp200 miliar
PT Aneka Tambang Rp3,5 triliun
PT Pindad Rp700 miliar
PT KAI Rp2,750 triliun
PT Perusahaan Pengelola Aset Rp2 triliun
PT Pengembangan Pariwisata Rp250 miliar
PT Bank Mandiri tidak disetujui (usulan Rp5,6 triliun)
PT Pelindo IV Rp2 triliun
PT Krakatau Steel Rp956 miliar
PT BPUI Rp 250 miliar
Total PMN disetujui Rp37,276 triliun. Ada pula catatan yang diberikan Komisi VI DPR RI pada PMN PTPN III sebesar Rp3,5 triliun digunakan untuk:
1. PTPN VII Rp 175 miliar
2. PTPN IX Rp 1 triliun
3. PTPN X Rp 975 miliar
4. PTPN XI Rp 650 miliar
5. PTPN XII Rp 700 miliar
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















