Jakarta, Aktual.co — Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Erwiana Sulityaningsih boleh jadi tengah diliputi perasaan bahagia. Pasalnya, majikan yang tega berbuat keji tehadap dirinya sudah diputuskan bersalah oleh Pengadilan Hong Kong.
Law Wan-Tung, majikan Erwiana selama bekerja menjadi pembantu rumah tangga di Hong Kong, dinyatakan bersalah dengan 18 dakwaan pada Selasa (10/2) kemarin. Sidang vonis Law Wan-Tung akan dijadwalkan pada akhir Februari mendatang.
Mendengar kabar tersebut, Erwiana seakan tidak bisa berkata apa-apa. Dia hanya bisa mengatakan jika dirinya sangat senang.
“Saya sangat senang,” ceplos Erwiana, dilansir dari BBC, Rabu (11/1).
Sebelumnya, pada Desember lalu, Erwiana telah bersaksi di depan pengadilan Hong Kong. Saat itu dia membeberkan semua perlakuan biadab Law Wan-tung kepada dirinya.
Pel lantai, gantungan, hingga selang “vacum cleaner” menjadi alat yang digunakan si pelaku untuk menganiaya Erwiana selama berbulan-bulan.
Akibat perbuatannya tersebut, Erwiana sempat mengalami banyak penderitaan baik jasmani maupun rohani. Bayangkan saja, akibat perbuatan majikannya berat badan Erwiana sempat turun drastis menjadi 25kg.
Bukan hanya penganiayaan yang diterima Erwiana. Hakim yang memimpin sidang tersebut menyatakan bahwa Law juga tidak memenuhi kewaijabannya untuk membayar upah kerja Erwiana sebesar 28.800 dolar Hong Kong (atau sekitar Rp 47 juta).
Kasus Erwiana sedang menjadi sorotan, khususnya di Hong Kong. Hal itu karena, negara pecahan Tiongkok tersebut, memiliki Undang-Undang yang khusus melindungi pembantu rumah tangga.
Peristiwa Erwiana juga menyita perhatian seluruh masyarakat penegak Hak Asasi Manusia (HAM) di Hong Kong. Mereka mendesak pemerintah Hong Kong agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Law Wan-Tung.
Artikel ini ditulis oleh:

















