Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Umum DPP Golkar versi Munas Jakarta, Yorrys Raweyai mengatakan setidaknya ada delapan poin yang diajukan kepada majelis pimpinan sidang Mahkamah Partai Golkar.
Diantaranya, adalah menerima seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon Munas Jakarta.
“Menerima permohonan para pemohon seluruhnya,” kata Yorrys saat membacakan petitum permohonan dalam sidang Mahkamah Partai, di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Rabu (11/2).
Selain itu, sambung Yorrys, pihaknya meminta agar pimpinan Mahkamah Partai juga menyatakan rapat pleno yang menonaktifkan para termohon (kubu Ical) adalah sah. Dan menyatakan, surat Kep 376/DPP/Golkar/2014 yang menerbitkan penyelenggara Munas di Bali tidak sah.
“Menyatakan Munas Bali tidak sah, menyatakan kepengurusan DPP Munas Bali yang diterbitkan termohon tidak sah. Menerima keputusan dan hasil Munas tanggal 6-8 Desember adalah sah,” tambah dia.
Lebih lanjut, Yorrys juga meminta agar majelis pimpinan sidang menerima posisi DPP Golkar yang diterbitkan pemohon Nomor Kep 001 DPP Golkar 2015 adalah sah.
“Atau kalau Mahkamah Partai berpandangan lain maka ambil keputusan seadi-adilnya,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang