Jakarta, Aktual.co — Direktur PT Exartech Technologi Utama, Gerhana Sianipar mengaku dipaksa oleh M Nazaruddin untuk menandatangani surat kontrak proyek pekerjaan system connecting dan chicken breeding senilai Rp663,4 miliar, pada 2010 silam.
Hal itu diungkapkan Gerhana saat menjadi saksi untuk terdakwa Rahmat Basuki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (11/5).
“Dipaksa (tanda tangan kontrak) oleh Nazaruddin ketika menolak,” ungkap Gerhana, di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Diketahui, Rahmat merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan fasilitas, riset terpadu dan alih teknologi pembuatan vaksin flu burung untuk manusia di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2008-2010.
Dan system connecting dan chicken breeding merupakan satu dari tujuh paket pekerjaan dari proyek pembangunan pabrik vaksin flu burung.
Dalam sidang sebelumnya, Rabu (18/3), Gerhana juga sempat mengungkapkan, jika dirinya sebagai Direktur tidak tahu kalau perusahaannya menang dalam tender pengerjaan itu.
Gerhana mengatakan, dirinya baru mengetahui setelah diminta untuk menandatangani kontrak. Menurut pengakuannya, tandatangan kontrak itu dilakukan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL).
“Saya tahu pada saat saya diminta tanda tangan kontrak, saya diminta oleh Bu Minarsih, Bu Sukma, dan Pak Nazaruddin,” kata Gerhana saat bersaksi di kasus yang sama dengan terdakwa Tunggul Parningotan Sihombing.
Menanggapi hal itu, penasihat hukum Rahmat, Antoni Silo pun menjelaskan, PT Exartech sendiri merupakan milik dari mantan Bendahara Partai Demokrat itu. Dia membeli perusahaan itu sebelum proyek pembuatan vaksin itu berjalan.
“PT Exartech dibeli sama Nazaruddin. Kan harus ganti Direksi, nah Gerhana diminta jadi Direktur. Mau nggak mau kan dia (Gerhana) harus tanda tangan kontrak,” jelas Antoni kepada Aktual.co.
PT Exartech Technologi Utama merupakan perusahaan pemenang tender pekerjaan system connecting dan chicken breeding. Dalam proyek tersebut, PT Exartech ‘Joint Operation’ dengan PT Pembangunan Perumahan (PT PP).
Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek pembangunan pabrik vaksin flu burung untuk manusia ini merupakan inisiatif dari PT Bio Farma. Sejak awal 2008, Bio Farma sudah melakukan upaya untuk bisa merealisasikan proyek tersebut.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh Bio Farma antara lain adalah dengan bertemu dengan Nazaruddin. Pertemuan yang terjadi pada Januari 2008 itu, Nazaruddin menawarkan Bio Farma agar proyek tersebut dibahas oleh DPR.
Selain itu, dalam LHP BPK juga menyebutkan, bahwa Bio Farma juga sempat bertemu dengan Kepala Biro Perencanaan Anggaran Departemen Kesehatan pada 2008, Madiono. Langkah terakhir yang dilakukan Bio Farma adalah menemui Menteri Kesehatan saat itu, Siti Fadillah Supari.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















