Jakarta, Aktual.co — Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol, Leo Nababan mengatakan seharusnya kubu Aburizal Bakrie (Ical) hadir dalam sidang Mahkamah Partai Golkar. Sebab, sidang Makamah Partai ini merupakan lanjutan dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kami (kubu Munas Ancol) taat asas, taat hukum ini amar putusan PN Jakarta Pusat. Mungkin mereka (kubu Bali) kebal hukum, bisa lawan hukum,” kata Leo kepada wartawan, di Kantor DPP Golkar, Rabu (11/2).
Kata dia, seharusnya semua kubu mematuhi amar putusan yang sudah dikeluarkan oleh pihak pengadilan. Terutama, kata dia, pada amar putusan poin kedua, dimana pengadilan tidak berwenang mengadili sengketa perselisihan partai Golkar.
“Amar putusan PN nomor dua itu, tidak berwewenang memutuskan sebelum melalui mahkamah partai,” tafsirnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang