Jakarta, Aktual.co — Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) menyatakan perlunya aspek kepastian hukum terutama di tingkat pemda untuk memperlancar jalannya bisnis mereka.
“Pabrik kita banyak yang di daerah, tapi terkendala masalah perizinan baik di tingkat kabupaten maupun provinsi,” tutur anggota GAPMMI Titie Sadarini di Jakarta, Rabu (11/2).
Misalnya perizinan penggunaan air tanah di Depok, katanya, yang setelah diajukan perpanjangan izin ke pemerintah kabupaten ternyata pihak kabupaten mengatakan bahwa izinnya sudah dialihkan ke pemerintah provinsi.
“Padahal ketika kami maju ke pemprov mereka mengatakan tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin, jadi yang benar yang seperti apa,” katanya.
Gangguan lain yang dihadapi para pelaku industri makanan dan minuman, menurutnya adalah permintaan sidak dari DPRD yang memungkinkan pihak DPRD melakukan pemeriksaan terhadap proses bisnis mereka tanpa diketahui tujuannya apa.
“Gangguan-gangguan seperti ini harus segera diatasi karena segala hal yang menyangkut kepastian hukum itu penting bagi keberlangsungan industri,” kata wanita yang juga menjabat sebagai Corporate Affairs Director PT Coca-Cola Indonesia itu.
Selain itu, menurut Titie, tantangan lain yang dihadapi dalam industri makanan dan minuman adalah kelancaran ketersediaan bahan baku yang terkait dengan izin importasi gula refinasi.
“Bagi industri kami tahun lalu terkendala pada izin importasi gula refinasi sehingga mengakibatkan terancamnya produksi,” tuturnya.
Ia berharap selanjutnya izin importasi tersebut bisa dikeluarkan dengan lebih teratur agar tidak menganggu produksi karena gula untuk industri makanan dan minuman 100 persen bahan bakunya masih berasal dari impor.
Titie yakin jika semua hal berkaitan dengan kepastian hukum ini dapat ditindaklanjuti baik itu oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), kementerian, atau lembaga terkait, maka nilai investasi di bidang makanan dan minuman akan meningkat.
“Sebenarnya banyak sekali investor yang berminat di industri ini, tapi kepastian hukum di Indonesia masih kurang,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala BKPM Franky Sibarani menuturkan pihaknya sedang berupaya meningkatkan investasi di Indonesia melalui regulasi yang terintegrasi antara PTSP Pusat dan PTSP Daerah.
Selain itu ia juga mengupayakan insentif berupa penetapan UMR setiap lima tahun dan pemberian “tax allowance” sebesar 30 persen dari nilai investasi.
“Kami akan mendorong supaya iklimnya lebih kondusif untuk industri padat karya yang salah satunya adalah industri makanan dan minuman,” katanya.
Berdasarkan data BKPM, jumlah industri makanan dan minuman tumbuh dari 620 proyek pada 2013 menjadi 1.178 proyek pada 2014. Sedangkan nilai investasinya dari tahun 2013 ke 2014 meningkat dua kali lipat dari Rp34,68 triliun menjadi Rp60,99 triliun.
Artikel ini ditulis oleh:
















