Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, sudah menerima pendaftaran kepengurusan satu partai lokal, yakni Papua Bersatu Cabang Biak yang diketuai Anike Yafdas.
“Telah didaftarnya Partai Papua Bersatu Cabang Kabupaten Biak Numfor sudah memenuhi syarat secara administrasi karena memiliki akta pengesahan Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Ketua KPU Jekson Maryen di Biak, Rabu (11/2).
Ia mengatakan bagaimana proses kelanjutan partai lokal Papua itu, hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan KPU Pusat terkait keikutsertaan partai lokal dalam pemilu mendatang.
Jekson berharap kehadiran partai lokal Papua dapat menyemarakkan proses demokrasi di tanah Papua dalam rangka menyiapkan kader-kader terbaik untuk menjadi anggota legislatif di 29 kabupaten/kota pada Pemilu 2019.
“KPU Biak tetap memperlakukan partai lokal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jika ada ketentuan lain maka KPU Biak masih menunggu petunjuk teknis tentang partai lokal,” katanya.
Menyinggung pelaksanaan pilkada serentak, menurut Jekson, KPU sebagai penyelenggara yang profesional dan independen siap menyelenggarakan pesta demokrasi itu karena merupakan keputusan secara nasional.
“KPU sudah punya pengalaman menyelenggarakan pesta demokrasi mulai pilkada bupati, pilkada wali kota, pemilu legislatif hingga pemilu Presiden. Semua kegiatan demokrasi langsung ini telah dilaksanakan KPU dengan lancar sesuai tahapan,” kata Jekson.

Artikel ini ditulis oleh: