Beranda Khazanah Dunia Islam Kepala BPJPH: Per Oktober 2022, Indonesia Memiliki 28 Lembaga Pemeriksa Halal

Kepala BPJPH: Per Oktober 2022, Indonesia Memiliki 28 Lembaga Pemeriksa Halal

Kepala BPJPH Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham (Dok. Kemenag)

Surakarta, aktual.com – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham menjelaskan Indonesia saat ini sudah memiliki 28 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

“Per Oktober 2022, Indonesia sudah memiliki 28 Lembaga Pemeriksa Halal yang terakreditasi dan siap beroperasi. Masyarakat diberi kebebasan untuk memilih LPH yang akan melakukan audit saat mengajukan sertifikasi halal,” ungkap Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, di Surakarta, Kamis (13/10) lalu.

Aqil yang hadir di Surakarta sebagai narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Koperasi, UMKM, dan Kewirausahaan ini, mengungkapkan BPJPH terus mendorong terbentuknya LPH di berbagai daerah.

“Selama ini, isu mahalnya biaya audit yang dilakukan LPH sering menjadi keluhan dari para pelaku usaha. Terkadang, karena proses audit dilakukan jauh dari kantor LPH, sehingga biaya transportasi untuk auditor ini jadi tinggi,” ujar Aqil dikutip dari situs Kementerian Agama.

Karenanya, BPJPH mendorong pembentukan LPH di seluruh wilayah Indonesia sehingga masyarakat dapat dengan mudah memilih lembaga yang dari segi biaya maupun jarak lebih terjangkau.

“Mudah-mudahan dengan bertambahnya jumlah LPH, dapat menekan biaya. Masyarakat juga memiliki lebih banyak pilihan. Silakan dipilih,” imbuhnya

Ia menerangkan bahwa LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk. Sebelum adanya UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, lanjut Aqil, kewenangan ini dilakukan hanya oleh satu lembaga yaitu  Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Selanjutnya setelah terbentuknya BPJPH, ada tambahan dua LPH baru, yaitu LPH Surveyor Indonesia dan LPH Sucofindo.

“Pada April kemarin bertambah delapan lembaga lagi, jadi total ada 11 LPH. Per Oktober, jumlah ini kembali bertambah 17. Jadi total, saat ini kita sudah memiliki 28 Lembaga Pemeriksa Halal,” tutur Aqil.

Berikut daftar 28 LPH yang telah terakreditasi dan beroperasi di Indonesia:

  1. Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI),
  2. LPH Sucofindo,
  3. LPH Surveyor Indonesia,
  4. Equitrust Lab,
  5. LPH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta,
  6. LPH Hidayatullah,
  7. UIN Sunan Gunung Djati Bandung,
  8. YPM Salman ITB,
  9. Quality Syariah,
  10. LPH Balai Besar Kulit, Karet, dan Plastik,
  11. LPH UIN Raden Fatah,
  12. Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru,
  13. LPH SUTHA,
  14. Lembaga Pemeriksa Halal Universitas Brawijaya,
  15. LPH Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim,
  16. LPH YARSI,
  17. Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Banjar Baru
  18. LPH Universtas Hasanuddin,
  19. Global Halal Indonesia,
  20. IAIN Palangka Raya,
  21. LPH UIN Walisongo,
  22. LPH Bersama Halal Madani,
  23. LPH Yayasan Baslan Hugo Trea,
  24. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang,
  25. Lembaga Pemeriksa Halal IPB
  26. LPH BSPJI Ambon,
  27. LPH Balai Sertifikasi
  28. LPH dan Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Megel Jekson