Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada 2012-2013, Suryadharma Ali (SDA) mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, SDA diketahui tidak memberikan penjelasaan atas ketidakhadiran tersebut
“Info yang diterima Humas dari penyidik, tidak ada keterangan,” jelas Priharsa ketika dikonfirmasi, Selasa (10/2).
Alhasil, pihak KPK harus menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. Namun demikian, belum dipastikan kapan pemerikasaan akan dilakukan.
“Akan dipanggil lagi. Tapi aku belum tau jadwalnya,” tutup Priharsa.
Sebelumnya, pengacara mantan Menag, Andreas Nahot Silitongan telah menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan terhadap kliennya kepada penyidik KPK. Dia mengatakan jika SDA berhalangan hadir karena tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
Dia pun membenarkan bahwa kliennya tidak menyertakan surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan bahwa SDA sedang dirawat inap.
“Saya sudah mendapatkan kabar dari pak SDA, kabarnya kurang baik, pak SDa tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena sedang dirawat di rumah sakit,” paparnya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan dokter. Dokter sudah menyampaikan nanti surat disampaikan. Supaya pihak KPK bisa melakukan konfirmasi langsung bila diperlukan,” ujar Andreas.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby