Jakarta, Aktual.com – Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy mengakui kliennya melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun Bharada didakwa melakukan pembunuhan terhadap Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi serta Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
“Perbuatan yang dilakukan oleh klien kami, betul, kami tidak mengelak (Richard Eliezer) melakukan penembakan, tapi dasarnya apa? Berdasarkan perintah,” ujar Ronny kepada Wartwan usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Kendati demikian, Ronny menegaskan bahwa Richard Eliezer tidak ikut dalam perencanaan pembunuhan yang diskenariokan oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.
Diketahui, pembunuhan terhadap Yosua diduga dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi, istri Sambo yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua saat berada di rumahnya yang berada di Magelang, Jawa Tengah.
“Tidak (tidak ikut menskenariokan pembunuhan), perlu kita tegaskan bahwa faktanya adalah klien saya tidak terlibat dalam perencanaan, dan tidak ada mens rea,” tegas Ronny.
Menurut Ronny, Richard Eliezer melakukan penembakan lantaran ada perintah dari Ferdy Sambo yang notebene adalah atasannya di Kepolisian.
“Itu lah makanya, ini kepentingan saya (menjelaskan) di persidangan, ada yang namanya relasi kuasa, bayangkan saja Bharada tingkat dua berhadapan dengan Jenderal,” ucapnya.
Lebih jauh, Ronny mengatakan, Richard Eliezer telah menyampaikan permohonan maaf dan ucapan belasungkawa secara tulis kepada Yosua maupun pihak keluarga.
“Tadi teman-teman (wartawan) sudah liat adik kita ini menyampaikan permohonan maaf ya, di situ disampaikan, ini tulisan tangan langsung dari Bharada E,” kata Ronny.
Adapun dalam perkara ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra