Jakarta, Aktual.com – Dalam Rapat Anggaran Pemerintah dan Belanja Negara (RAPBN) 2023, pemerintah menargetkan untuk memperoleh Rp245,45 triliun dari cukai hasil tembakau (CHT). Nilai tersebut meningkat 9,5 persen dibanding target tahun ini Rp224,2 triliun.
Beberapa pihak menilai bila tarif cukai dinaikkan, maka hal itu akan menghambat pertumbuhan dan investasi pada sektor industri hasil tembakau.
Seperti rokok elektrik, sebagai bagian dari industri tembakau, yang telah memberikan peningkatan pada perekonomian negara melalui cukai rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Kontribusi cukai rokok elektrik diyakini akan terus meningkat seiring dengan masuknya investor-investor baru di industri tersebut.
Selama dua tahun terakhir, terdapat dua produsen besar yang memutuskan untuk berinvestasi di Indonesia, yakni HM Sampoerna dan Smoore Indonesia.
Nilai investasi keduanya masing-masing senilai Rp2,3 triliun dan Rp1,12 triliun, di luar dari potensi nilai tambah lapangan pekerjaan yang tercipta dari investasi tersebut.
Di sisi lain, pelaku usaha dari industri rokok elektrik menginginkan industri baru ini diberikan insentif agar terus bertumbuh.
Insentif hadir sebagai dukungan dari pembuat kebijakan untuk menciptakan ruang usaha yang kompetitif dan inklusif.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita mengungkapkan, rokok elektrik terbukti mempunyai risiko yang lebih rendah.
Selain itu, basis konsumennya juga semakin meningkat sehingga perlu dijaga dengan regulasi yang suportif.
“Kami berharap negara dapat lebih menjaga masuknya produk-produk ilegal dari luar negeri yang sekarang banyak beredar di pasar online,” ujar Garindra dalam keterangannya, Selasa (18/10).
Potensi Investasi
Cukai yang tinggi tentunya akan berpengaruh terhadap kondisi industri hasil tembakau, termasuk industri rokok elektrik.
Kondisi pasar dan iklim investasi dinilai jadi salah satu alasan mengapa industri rokok elektrik ingin masuk ke Indonesia.
APVI menjelaskan, terdapat kurang lebih 10 perusahaan yang berniat menanamkan modalnya di Indonesia untuk investasi rokok elektrik (18/7).
“Saat ini peningkatan tarif cukai bukanlah sesuatu yang bijak mengingat banyak produk ilegal yang beredar di pasaran. Yang diperlukan adalah peningkatan pengawasan yang baik, tentu hasil cukai akan meningkat signifikan,” ujar Garindra.
Seperti yang diketahui, cukai pada rokok elektrik relatif lebih tinggi, terutama pada rokok elektrik cair sistem tertutup.
Tarif cukai pada kelompok ini menyentuh nilai Rp6.030 per mililiter. Angka tersebut terbilang tinggi bila dibandingkan dengan cukai untuk produk tembakau lainnya.
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia (30/6) mengapresiasi langkah investasi dari produsen rokok elektrik dan berharap agar investor melibatkan UMKM setempat.
Bahlil menyerukan agar investasi tidak hanya menyerap tenaga kerja secara massal tetapi juga memaksimalkan potensi sumber daya manusia setempat.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu