Jakarta, Aktual.co — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan kedatangannya ke DPR RI untuk melakukan rapat dengan pimpinan dengan usulan Komisi II tentang kemungkinan merevisi UU Pilkada dan UU Parpol.
Tjahjo akan menjelaskan sikap pemerintah terkait keputusan di dalam revisi UU yang diusulkan komisi II tentang penguatan terhadap KPU dan Bawaslu. Pun demikian, ada kekhawatiran pemerintah terhadap wacana usulan revisi ketentuan tersebut.
“Pemerintah khawatir, khawatir kan boleh, kalau diadakan revisi walapun usulan tiga poin, yang saya ngga tau poin yang mana, arahnya kemana, tapi kalau nanti menjadi melebar akan menganggu tahapan pilkada serentak yang mepet sekali,” ucap dia.
Masih kata Mendagri, bila menyangkut persoalan dualisme partai, sudah dijelaskan oleh KPU bahwa masih ada waktu untuk mencapai legalitas hukum salah satu kepengurusan partai yang sedang berkonflik.
“Saya rasa cukup diatur dengan konsultasi KPU ke Mahkamah Agung (MA), kapan diselesaikan, kalau toh harus ada penguatan seperti rekomendasi komisi II itu bisa diarahkan melalui peraturan KPU. Saya kira ketua KPU dapat bijak untuk mengamodir parpol yang terlibat langsung dalam proses pengambilan keputusan pilkada serentak 2015,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang