Jakarta, Aktual.com – Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) Rachmita Maun Harahap menyebut peraturan daerah yang berpihak kepada penyandang disabilitas masih terbilang kurang di Indonesia.
Hingga saat ini, Rachmita mengatakan pihaknya terus mengadvokasi pemerintah daerah agar Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dapat diimplementasikan ke dalam peraturan daerah.
“Kita harus ingat, 514 Kabupaten/Kota ada peraturan daerah, tetapi masih kurang beberapa. Masih kurang banyak sebetulnya,” ujar Rachmita dalam Pertemuan Dasawarsa Penyandang Disabilitas Asia-Pasifik 2013-2022 di Jakarta, Kamis (20/10).
Rachmita mengatakan pada 2026, KND menargetkan untuk dapat mengadvokasi hal tersebut hingga dapat terbentuk lebih dari 200 peraturan daerah yang berpihak kepada penyandang disabilitas.
Oleh karenanya, setelah 10 bulan terbentuk KND, tujuh komisioner yang bertugas dimandatkan untuk mengawal masing-masing wilayah di Indonesia, agar dapat mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas.
Rachmita mengatakan pihaknya pernah mengadakan audiensi dengan sejumlah Wali Kota dan Bupati untuk mengakomodir UU nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Wali kota tuh bilang tidak semua ada di daerah-daerah tuh setuju, UU nomor 8, enggak semua daerah itu setuju,” kata Rachmita.
Kendala yang dikemukakan adalah kurang anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) yang dialokasikan untuk pemenuhan mandat undang-undang tersebut.
KND mengadvokasinya dengan mengupayakan anggaran tambahan, menggandeng sejumlah organisasi-organisasi disabilitas.
“Jadi daerah-daerah ada organisasi, kita semua harus kerja sama di daerah ini. Ada organisasi, semua harus kerja sama dan mudah-mudahan bisa ada perubahan dan bisa mungkin dua, tiga tahun lagilah kira-kira,” ujar Rachmita.
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin