Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain mengklaim tak ada masalah dengan Undang-undang KPK tidak ada masalah, sehingga, tidak perlu dilakukan revisi terhadap UU tersebut.
“Masih bagus, karena bisa untuk hemat anggaran. Ini (UU) masih efektif, saya kan tiga tahun di KPK, hasilnya efektif dan efisien sesuai visi dan misi,” kata Zulkarnain, usai menghadiri RDP dengan Komisi III, di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (10/2).
UU yang masuk dalam prolegnas DPR RI itu dinilai masih dapat menjadi acuan dalam proses pencegahan maupun menggerak lembaga untuk berinteraksi secara efektif dan efisien.
“Kami tidak bergerak sendiri, tapi menggunakan mitra kementerian lembaga lainnya. Masalah antar lembaga tidak ada masalah. Sama-sama berguna untuk bangsa dan negara,” ujarnya.
Menurut Zulkarnain, tak perlu dibentuk dewan pengawas KPK karena kinerjanya sudah diaudit oleh BPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang