Jakarta, Aktual.co —   Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) segera menetapkan tambahan alokasi solar subsidi sebanyak 1,38 juta kiloliter. Pihaknya akan melaksanakan Sidang Komite untuk menetapkan alokasi solar tersebut. Sesuai ketentuan, badan usaha yang berhak mendapat tambahan alokasi adalah perusahaan yang sudah ditunjuk sebelumnya yakni PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk.

“Pertamina dan AKR yang akan mendapat alokasi itu,” ujar Kepala Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas Andy N Sommeng di Jakarta, Selasa (10/2).

Andy menambahkan, pihaknya akan melihat kesiapan infrastruktur kedua badan usaha sebelum memutuskan pengalokasiannya.

“Berapa yang didapat Pertamina dan berapa untuk AKR tergantung kesiapan infrastruktur masing-masing badan usaha tersebut,” ujarnya.

Sesuai APBN 2015, kuota solar bersubsidi ditetapkan 15,67 juta kiloliter. Berdasarkan kuota tersebut, pada 2014 BPH Migas melakukan pemilihan terbatas untuk mendapatkan badan usaha yang akan ditugaskan menyalurkan solar tersebut. Hasilnya, didapat dua badan usaha yakni Pertamina dan AKR.

SK BPH Migas No. 30/PSO/BPH MIGAS/KOM/2014 menetapkan Pertamina mendapat penugasan penyaluran solar subsidi sebesar 15,045 juta kiloliter. Sedangkan, SK BPH Migas No 31/PSO/BPH Migas/KOM/2014, AKR memperoleh alokasi solar 625 ribu kiloliter.

Pada pekan lalu, rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Sudirman Said menyepakati kuota solar dalam RAPBN Perubahan 2015 sebesar 17,05 juta kiloliter. Kuota solar itu bertambah 1,38 juta kiloliter dibandingkan APBN 2015 yang 15,67 juta kiloliter. Tambahan 1,38 juta kiloliter diperlukan mengingat realisasi penyaluran solar subsidi pada 2014 mencapai 16,24 juta kiloliter dan memperhitungkan pertumbuhan permintaan.

Sesuai rencana, alokasi solar 17,05 juta kiloliter itu diperuntukkan bagi transportasi darat 13,956 juta kiloliter, usaha perikanan 1,743 juta kiloliter, dan usaha pertanian 696 ribu kiloliter.

Selain itu, dialokasikan untuk PT Kereta Api Indonesia 256 ribu kiloliter, PT Pelni 221 ribu kiloliter, pelayaran perintis dan rakyat 30 ribu kiloliter, usaha mikro 1.500 kiloliter, dan pelayanan umum 367 kiloliter.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka