Garut, Aktual.com – Wakil Bupati Garut Helmi Budiman bersama kepolisian mendatangi sejumlah apotek untuk mengecek peredaran obat sirup dan memastikan tidak dijual bebas ke masyarakat.
“Kita cek kepada teman-teman di profesi, semua mengikuti bahwa obat sirup tidak dijual terlebih dahulu, jadi obat sirop disimpan dulu, tidak dijual,” kata Helmi saat mengecek sejumlah toko obat dan apotek di perkotaan Garut, Sabtu (22/10).
Helmi melakukan pengecekan bersama Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dengan mendatangi apotek kemudian menanyakan keberadaan obat sirup, dan imbauan agar tidak dijual kepada masyarakat sesuai instruksi dari Kementerian Kesehatan RI.
Helmi menyampaikan instruksi itu dikhususkan pada obat sirop yang memiliki kandungan Dietilen Glikol yang diduga dapat membahayakan tubuh khususnya bagi anak-anak.
“Surat edaran sudah kami sampaikan dari Dinas Kesehatan, sebagaimana juga kita pertegas surat edaran dari Kementerian Kesehatan dan sudah disebarkan kepada seluruh lembaga-lembaga kesehatan, apotek, klinik, dan lain sebagainya,” kata pria lulusan kedokteran itu.
Helmi mengatakan larangan Kementerian Kesehatan untuk tidak memperjualbelikan obat sirop itu karena masih dalam proses penelitian terhadap seluruh obat sirop yang beredar.
Sementara ini, kata dia, masyarakat bisa menggunakan obat puyer yang dinilai aman untuk mengobati anak-anak yang sakit.
“Ada obat puyer yang masih bisa diminum oleh anak-anak,” kata Helmi.
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan jajarannya bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap obat sirup yang sementara ini tidak diperjualbelikan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah di Kabupaten Garut surat edaran sudah disampaikan, untuk tidak memperjualbelikan obat tersebut sejak beberapa hari yang lalu,” kata Wirdhanto.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu