Jakarta, Aktual.co — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Irsan angkat bicara soal pertemuan Ketua KPK, Abraham Samad dengan petinggi PDIP.
Irsan mengungkapkan, bahwa  selama menjadi penyidik KPK, dia terbatas oleh peraturan yang berlaku untuk bertemu secara pribadi dengan tersangka kasus korupsi dan saksi.
“Setahu saya KPK itu Independen, ada pagar, jadi kalau bertemu sembarang orang bisa dipenjara,” ujar Irsan, usai bersaksi di Praperadilan Komjen Budi Gunawan, di PN Jakarta Selatan, di Jakarta, Selasa (10/2).
Sementara saat ditanya terkait dengan penanganan kasus Emir Mouis, Irsan tidak mau menjawab. “Saya tidak tahu, saya keluar dari KPK kan 2009,” kata penyidik KPK jilid 1 dan 2 itu.
Sebelumnya saat menjadi saksi Irsan hanya ditanyai soal proses penetapan tersangka dari saat mulai penyelidikan hingga penyidikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby