Jakarta, Aktual.co — Tim kuasa hukum tersangka Komjen Budi Gunawan (BG) menghadirkan empat saksi dari unsur kepolisian. Satu dari empat saksi yang dihadirkan bernama Irsan, mantan  penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saudara Irsan, tadi anda sudah disumpah untuk memberikan keterangan. Sebelumnya, apakah anda pernah bekerja selain di Polri?” tanya salah satu tim kuasa hukum BG, Maqdir Ismail dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2).
“Saya sebelum menjadi anggota Polri, pernah diberikan SK sebagai penyelidik dan penyidik di KPK mulai tahun 2005-2009,” ujar Irsan menjawab pertanyaan Maqdir.
Dalam kesaksiannya, Irsan dicecar berbagai pertanyaan. Pada intinya, sejumlah pertanyaan tersebut lebih fokus  saat dirinya pernah bekerja sebagai penyidik di KPK, Irsan ditanyai perihal prosedur penyidikan.
Selain ditanya prosedur penyidikan, Irsan juga ditanya perihal prosedur penetapan tersangka hingga gelar perkara seperti apa yang dilakukan oleh KPK menyangkut kasus tertentu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby