Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agara mendapatkan hak imunitas. Permintaan itu menyusul pimpinan KPK kembali berhadapan dengan polisi. 
“Menurut saya yang perlu imunitas dari kriminalisasi. Sebab, kriminalisasi ini hal yang tidak ada bisa diadakan dengan rekayasa-rekayasa,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Gedung DPR, Selasa (10/2).
Dia mengklaim, kondisi pelaporan dari masyarakat ini amat rentan dengan dugaan kriminalisasi. “Penegakan hukum tidak didasarkan dengan kebenaran dan keadilan yang objektif. Jadi dari aspek yuridis formal yang berkeadilan,” kata dia. 
Balum lagi, kata Zulkarnain ini terkait juga dengan DPR yang berniat melakukan revisi UU KPK dan UU Tipikor.
“Menurut saya prioritas mengenai amandemen atau RUU tipikor itu, misalnya dari sisi ancaman, dari sisi sistem. Kemudian kita juga sudah meratifikasi UNCAC, itu bisa diakomodir UU Tipikor. Termasuk UU Perampasan Aset, kan nggak ada, kalau itu bisa diakomodir kan itu bagus,” kata dia.
Dia mengatakan, jika DPR menyoal langkah KPK yang kurang dalam pencegahan, Zulkarnain menilai sepenuhnya pencegahan sudah dilakukan.
“Contoh, di pencegahan kita koordinasi saja dengan kementerian dan lembaga, katakan pertambangan, itu dampak positifnya, tujuan kita menertibkan pertambangan biar clear dan clean, dampak positifnnya, PNPB di kementerian ESDM dalam 3 bulan kita seminarkan, naik Rp 7 triliun,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu