Jakarta, Aktual.co — Tim kuasa hukum tersangka Komjen Budi Gunawan menyerahkan 73 bukti kepada Hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Namun, tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, 73 bukti yang diajukan tersebut semuanya tidak mempunyai relevansi dengan perkara praperadilan yang diajukan BG kepada KPK.
“Mau membuktikan apa? Saya belum menangkap relevansinya terkait dengan sah tidaknya penetapan tersangka,” kata Rasamala Aritonang, kuasa hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2).
Kubu KPK menyebut bahwa 73 bukti yang diajukan tim kuasa tesangka Komjen Pol BG tersebut tidak ada relevansinya, antara lain puluhan kliping berita media online maupun media massa lainnya tentang penetapan BG sebagai tersangka.
“Sepanjang pemahaman saya sih bukti yang disampaikan memang belum merujuk relevansinya kepada obyek yang sedang dia sengketakan,” tandas Rasamala.
Jumlah kliping pemberitaan media online, sekitar 50 bukti. Namun dari berta tersebut tim kuasa hukum KPK belum menangkap maksud yang ingin dibuktikan oleh tim kuasa hukum tersangka BG.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















