Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Mardani merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Hari ini, Jaksa KPK Budhi S telah selesai melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan dengan terdakwa Mardani Maming ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (31/10).

Ia mengatakan status penahanan Mardani saat ini menjadi kewenangan dari pengadilan tipikor. Adapun untuk tempat penahanannya masih tetap berada di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

“Untuk jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan majelis hakim dari panitera muda tipikor PN Banjarmasin,” ucap Ali.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan periode 2016-2018 memiliki kewenangan, di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.

Pada tahun 2010, KPK mengungkapkan salah satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

Agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan Mardani, Henry Soetio diduga juga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada Mardani agar dapat memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN.

KPK menduga Mardani menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.

Atas perbuatannya, Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Mardani mengaku proses peralihan tersebut sudah sesuai prosedur.

“Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kadis sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin,” ucap dia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7).

Ia juga menyatakan bahwa kasus yang menjerat nya itu murni masalah urusan bisnis.

“Kedua yang dinyatakan gratifikasi itu murni masalah ‘business to business’. Tidak mungkin saya se-bodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang), pengadilan utang piutang. Murni ‘business to business’,” ucap dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Rizky Zulkarnain