Jakarta, Aktual.com – Sehubungan dengan acara Hitung Mundur Analog Switch Off (ASO) Jabodetabek yang diselenggarakan Kemkominfo pada 2 November 2022, Gede Aditya Pratama selaku kuasa hukumpemohon uji materiil PP No. 46 Tahun 2021 kembali mengingatkan agar Kemkominfo tidakmelakukan pembangkangan terhadap PutusanMahkamah Agung (MA) No. 40 P/HUM/2022 yang membatalkan aturan sewa slot multipleksing.
Pasal 81 ayat (1) PP No. 46 Tahun 2021 tentangPos, Telekomunikasi dan Penyiaran yang dibatalkanMA berbunyi “LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakanlayanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggaramultipleksing”.
“Itu artinya bersiaran dengan cara menyewa slot multipleksing tidak dapat dilakukan dan apabiladilakukan adalah perbuatan melawan hukum. Hanya lembaga penyiaran PenyelenggaraMultipleksing yang bisa bersiaran, sedangkanlembaga penyiaran yang bukan PenyelenggaraMultipleksing sudah tidak dapat bersiaran karenatidak dimungkinkan lagi bersiaran dengan caramenyewa slot multipleksing,” kata Gede Aditya saat ditemui di Jakarta (2/11).
Gede menjelaskan bahwa pasca Putusan MA, model bisnis multipleksing menjadi tidak bisadilaksanakan karena TV-TV yang bukanPenyelenggara Multipleksing tidak bisa menyewaslot multipleksing karena norma yang mengatursewa slot multipleksing untuk menyediakanlayanan program siaran sebagaimana diatur pada Pasal 81 ayat (1) PP No. 46/2021 telah dibatalkandan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukummengikat oleh MA. Sebaliknya, TV-TV Penyelenggara Multipleksing tidak bisa lagimenyewakan slot multipleksing.
“Jangan sampai pemberlakuan Analog Switch Off, justru menjadi TV Switch Off karena banyak TV tidak bisa siaran,” ujar Gede Aditya.
Namun demikian, Pemerintah melalui jumpa pers yang disampaikan Menkopolhukam dan Menkominfo pada 24 Oktober 2022 menyampaikanbahwa ASO akan tetap dilaksanakan 2 November 2022 di 222 kabupaten/kota, termasuk di dalamnya wilayah Jabodetabek yang terdiri dari 9 kabupaten/kota. Bahkan Kemkominfomenyelenggarakan Hitung Mundur ASO Rabu (2/11) malam nanti.
Menanggapi pemberlakuan ASO yang dipaksakantersebut, Gede Aditya mengingatkan Kemkominfountuk memperhatikan dan mematuhi Putusan MA, bukan justru memaksakan migrasi ke siaran TV digital padahal sewa slot multipleksing sudah tidakdapat lagi dilakukan karena dasar hukumnyasudah dibatalkan oleh MA.
“Justru kalau Kemkominfo menyuruh TV-TV bersiaran dengan cara menyewa slot multipleksing, berarti Kemkominfo menyuruh bersiaran dengancara melawan hukum karena jelas-jelas MA sudahmembatalkan aturan mengenai bersiaran dengancara menyewa slot multipleksing,” pungkas Gede Aditya.
Selain isu bisnis model sewa multipleksing yang dinyatakan sudah tidak memiliki dasar hukum, Direktur Lombok TV Yogi Hadi Ismanto juga menyoroti adanya TV yang menyelenggarakanprogram siaran yang perlu dipertanyakanperizinannya, padahal setau saya ada Surat EdaranMenkominfo Nomor 4 Tahun 2015 tentangPenundaan Proses Perizinan bagi Pemegang IzinPrinsip Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi SecaraDigital Melalui Sistem Terestrial. Bahkan ironisnya, ada di antara TV tersebut yang ditetapkanKemkominfo sebagai Penyelenggara Multipleksing. Surat Edaran Menkominfo tersebut masih berlaku, belum dicabut. Sehingga semestinya seluruhpemilik IPP Prinsip Penyelenggara Siaran Digital tidak boleh bersiaran” kata Yogi.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal AsosiasiTelevisi Swasta Indonesia (ATVSI) Gilang Iskandar menegaskan kesiapan ASO semestinyamemperhatikan kesiapan masyarakat. Mengutipsurvei Nielsen di 11 kota per 27 September 2022, Gilang mengatakan bahwa hanya 39 persen wargasiap ASO, sehingga banyak warga akan kehilanganhak konstitusionalnya untuk mendapatkaninformasi. Bahkan di Jakarta, cuma 22 persenpenduduk yang memiliki pesawat televisi yang bisamenangkap siaran digital.
“Jadi kesiapan ASO mesti dilihat dari kepemilikanpesawat TV yang bisa menerima siaran digital. Bukan pada sikap atau pernyataan siap yang masih bersifat ‘akan’,” kata Gilang Iskandar.
Sebelumnya, ATVSI telah meminta Pemerintahmenunda pelaksanaan ASO yang bersifat strategisdan berdampak luas sampai dengan masyarakatbenar-benar siap. Terlebih lagi dalam amarputusan ke-7 Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 dalam perkara PengujianFormil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945memerintahkan aparatur negara untukmenangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidakdibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i