Jakarta, aktual.com – Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit, menyebutkan bahwa AKP Irfan Widyanto tak menghalangi penyidikan, karena memberikan DVR CCTV yang terkait kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu terungkap dalam persidangan dugaan kasus obstruction of justice atas terdakwa AKP Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Ridwan menyatakan bahwa AKP Irfan Widyanto tidak menghalangi penyidikan karena disebut turut membantu menyerahkan DVR CCTV. Sebab, tindakan Irfan merupakan bantuan dari Propam Polri.

“Keberadaan dia di TKP sebagai bagian dari Mabes Polri, Bareskrim, Propam ada. Dan pikiran saya waktu itu memberikan DVR saya karena saya berpikir dia juga memberikan backupan kepada kita. Kan dia juga penyidik,” kata Ridwan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Dalam kasus ini, Ridwan memang sempat juga menyerahkan DVR CCTV rumahnya kepada AKP Irfan Widyanto. Menurutnya, Paminal Polri berhak melakukan penyelidikan berupa pengamanan di area TKP.

Ia menuturkan bahwa DVR CCTV yang diambil oleh AKP Irfan Widyanto dilakukan pada Sabtu, 9 Juli 2022. Setelah itu keesokan harinya, DVR CCTV itu langsung diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin