Petugas menunjukkan rekaman kamera pemantau saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di area Car Free Day, Bundaran HI, Jakarta, Minggu (25/11/2018). Launching ETLE tersebut sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat terkait penegakan hukum di bidang lalu lintas yakni sistem tilang dengan menggunakan teknologi elektronik berupa kamera ANPR (Automatic Number Plate Recognition). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tentang penerapan tilang elektronik atau ETLE dan melarang polantas menggelar tilang manual guna mencegah pungutan liar (pungli).

Demikian disampaikan anggota Kompolnas Pudji Hartanto dikutip dari keterangan pers yang diunggah melalui akun resmi Instagram Kompolnas.

“Kompolnas mendukung dan memang harus sudah segera ditindaklanjuti pelanggaran lalu lintas ditilang menggunakan ETLE,” katanya, Sabtu (5/11).

Menurutnya bahwa intruksi kapolri itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran pimpinan polri dari tingkat pusat hngga kabupaten/kota di Istana Merdeka, pada Jumat (14/10).

Instruksi kapolri tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi atas nama kapolri.

Terkait dengan instrusi penerapan ETLE tersebut, menurut Pudji perlu adanya sosialisasi secara berkelanjutan kepada masyarakat serta pelatihan khusus bagi anggota polantas tentang penggunaannya.

“Perlu juga secara silmutan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Begitu pula anggota polantasnya harus sudah betul-betul menguasai dalam menggunakan peralatan tersebut baik yang status maupun bergerak sehingga nantinya tidak merugikan masyarakat,” terangnya.

Sosialisasi dan pelatihan ini lanjut Pudji diperlukan, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, bahwa Polri harus melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Begitu pula dengan polantas harus mengutamakan pelayanan, pembinaan, pendidikan lalu lintas.

“Kami berharap tidak lagi ada anggota polantas yang melakukan pungli. Keteladanan atasan atau pimpinan satuan menjadi penting, begitu juga halnya dengan pengawasan melekat secara berjenjang sangat perlu,” kata anggota Kompolnas dari unsur Polri itu.

Pudji menekankan perlunya pengawasan melekat serta adanya sanksi bagi anggota yang melanggar, serta penghargaan bagi anggota yang mampu menjalankan tugas dengan baik.

“Pelaksanaan rewards dan punishment secara objektif harus konsisten dilakukan,” kata Pudji.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas untuk mengoptimalkan tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile dan mengurangi tilang secara manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar.

Instruksi ini tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri (Kakorlantas) Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile,” tulis poin lima surat telegram tersebut, dilihat Jumat (21/10).

Pada HUT Ke-67 Lalu Lintas Bhayangkara, Kamis (22/9), Polri meresmikan peluncuran electronic traffic law enforcement (ETLE) di delapan Polda, yaitu Polda Aceh, Polda Kepulauan Riau, Polda Kalimantan Utara, Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Utara, Polda Maluku, dan Polda Maluku Utara.

Peluncuran ini sekaligus membuat ETLE telah beroperasi di 34 Polda seluruh wilayah Indonesia.

Penambahan ETLE di 8 polda itu menandakan kehadiran total 280 kamera ETLE statis, 806 kamera ETLE mobile, dan 58 kamera speed cam di seluruh Indonesia.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid