Jakarta, Aktual.com – Sopir ambulans Ahmad Syahrul menjelaskan kronologi saat mengevakuasi jenazah Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari tempat kejadian perkara di Komplek Polri Duren Tiga No. 46 Jakarta Selatan.
Ahmad merupakan salah seorang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum atau JPU dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (7/11).
Di hadapan majelis hakim, Ahmad menjelaskan awalnya dia mendapatkan perintah untuk melakukan evakuasi orang sakit. Setelah melakukan persiapan, dia lalu menuju alamat yang telah dikirimkan melalui pesan instan.
Saat mendekati lokasi, dia diarahkan salah seorang pengendara sepeda motor yang mengaku memesan ambulans. Ahmad lalu menunjukkan titik lokasi jemput sesuai arahan yang diterimanya.
“Saya kasih unjuk lihat. Katanya, ya sudah mas masuk aja lurus, sirene, dan protokol ambulansnya dimatikan,” kata Ahmad menirukan kembali.
Selanjutnya, ketika hendak mengevakuasi pasien yang dikatakan sakit, dia terkejut menemukan jenazah yang berada di samping tangga. Saat itu jenazah Brigadir J belum dimasukkan dalam kantong jenazah dan masih berlumuran darah.
“Saya disuruh salah satu anggota untuk cek nadinya. Saya cek sudah tidak ada nadinya,” ungkapnya.
Bahkan, kata Ahmad, dirinya sempat ditanyakan kembali apakah nadi Brigadir J masih ada atau tidak sama sekali.
“Saya bilang sudah gak ada nadinya. Saya bilang izin pak sudah tidak ada. Lalu dibilang ‘pasti mas”. Pasti pak,” katanya menegaskan.
Saat evakuasi, Ahmad melihat wajah jenazah Brigadir J yang telah ditutupi masker warna hitam.
Kemudian, saat evakuasi dari rumah duka ke RS Polri, Ahmad mengaku ambulans dikawal oleh Provos.
Tiba di RS Polri, jenazah Brigadir J tidak langsung dibawa ke kamar jenazah, tetapi dibawa ke instalasi gawat darurat (IGD). Usai melalui IGD, jenazah lalu dibawa ke kamar jenazah.
“Setelah saya drop jenazah. Saya parkir. Terus saya bilang saya izin pamit. Katanya sebentar dulu ya mas, tunggu dulu. Saya tunggu tempat di Masjid disamping tembok sampai jam mau subuh,” jelasnya.
Ahmad tidak mengetahui alasan kenapa disuruh menunggu. Setelah selesai waktu shalat subuh Ahmad pulang dan diberikan uang biaya jasa ambulans dan keperluan mencuci mobil.
Sebelumnya, tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Eliezer Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf bertemu dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin.
Mereka hadir mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Awalnya majelis hakim meminta JPU menghadirkan 11 saksi, namun pada awal persidangan hanya lima saksi yang siap memberikan keterangan.
Lima saksi itu yakni Bimantara Jayadiputro dan Viktor Kamang perwakilan operator seluler, Ahmad syahrul Ramadhan sebagai sopir ambulans, serta Ishbah Azka Tilawah dan Nevi Afrilia sebagai petugas tes swab dari salah satu klinik swasta.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu