Jakarta, Aktual.co — Perjanjian Investasi Bilateral (Bilateral Investment Treaty/BIT) merpakan salah satu peraturan yang dibuat untuk menjaga investasi asing yang masuk. Tujuan BIT adalah untuk melindungi para investor asing dari tindakan nasionalisasi yang tidak sah atau sewenang-wenang dan diskriminatif yang dapat mempengaruhi investor asing.
Pemerintah Indonesia saat ini akan me-review BIT tersebut dengan beberapa negara. Menurut Menko Perekonomian, Sofyan Djalil, BIT akan direview karena konidisi ekonomi Indonesia dan negara asal investor semakin membaik jika dibandingkan dengan tahun 1960-1970an.
“Perkembangan dunia yang sudah maju, ada komitmen-komitmen kita kepada Asean, menyebabkan BIT perlu dinilai ulang, hal-hal yang sudah ngga relevan perlu diteliti ulang,” ujar Sofyan di Kemenko Jakarta, Senin (11/5).
Lebih lanjut dikatakan, selama ini Indonesia memberikan perlindungan kepada investor asing menjadi terlalu liberal, sehingga terdapat beberapa perusahaan yang shopping around. Oleh karena itu, menurut Sofyan, perlidungan kepada investor asing harus dilakukan secara adil.
“Intinya kalau ngga ada masalah ngga perlu diubah. Ini kalau perjanjian yang dianggap sama sekali tdak fair, kalau ngga juga dengan baik kita bisa di arrested, misal diancam diarbirase (disengketakan dalam peradilan internasional),” tutur dia.
Sofyan juga mengatakan beberapa perusahaan Indonesia yang sempat diarbitrase seperti Bank Century, Newmont Nusa Tenggara, dan Churcill.
“Kita lihat beberapa perjanjian bilateral itu, kita bikin dulu waktu kondisi ekonomi masih jauh, maka sekarang kita review,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















