Pelalawan, Aktual.com – Polres Pelalawan lakukan konfrensi pers terkait penangkapan pembunuh remaja 13 tahun yang dibuang ke dalam parit gang Wajib Senyum jalan Pemda Pangkalan Kerinci, Selasa (8/11).

Dalam konferensi Pers tersebut Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Thariq mengungkap bahwa tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap (IG) yang baru berusia 13 tahun telah berhasil diamankan. Tersangka yang berhasil diamankan berjumlah lima orang tersangka.

“Dua orang pelaku sudah dewasa dan 3 (tiga) orang pelaku lainnya masih dibawah umur. Korban dibunuh dengan menggunakan benda tumpul serta benda tajam,” jelas guntur

Pembunuhan berawal dari memperebutkan hasil jual beli sepeda untuk membeli narkotika. Tersangka mengaku bahwa korban adalah orang yang tidak bisa diatur dalam kelompok mereka.

Kejadian pembunuhan terhadap korban IG tepatnya pada Minggu 30 Oktober 2022 disebuah kamar mandi rumah. Awalnya korban dijemput Minggu pagi sekitar pukul 10.00 WIB lalu dibawa ke Jalan Seminai  (gudang kara-kara) setelah sampai para pelaku membacok dan memukul kepala korban di lokasi tersebut.

Jasad korban diikat lalu dibungkus agar mengurangi kucuran darah yang terus mengalir. Kemudian tubuh korban dibungkus menggunakan karung goni dan dilapisi gorden lalu diikat kembali. Jasad korban kemudian dibuang di parit sekitaran gang Wajib Senyum.

“Setiap pelaku memiliki peran masing-masing dalam mengeksekusi korban. Sampai mayat korban dibuang disebuah parit di jalan Pemda gang Wajib Senyum,” ujar Guntur.

Adapun para pelaku berinisial :

LB (36 ) yang merupakan otak dan eksekutor. LB bertugas memukul dan membacok korban menggunakan palu dan parang.

RZ ( 14) bertugas menjemput korban, membantu eksekutor, mengangkat, dan membuang korban.

RD (14) bertugas mengikat, mengangkat, dan membuang korban.

EP (21) bertugas mengantar korban ke lokasi pembuangan.

PJ (13) bertugas mengikat, mengangkat, dan membuang korban.

Dari 5 tersangka, 4 orang diantaranya aktif sebagai pemakai narkoba kecuali PJ.

Informasi terkini, korban terjerat pasal 338 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban berupa sebilah parang, palu besi, satu gerinda besi berwarna hitam dan handphone merk Xiaomi serta satu unit mobil pick up yang digunakan pelaku untuk membawa ke tempat korban dibuang,” terang Guntur.

Kapolres Pelalawan menambahkan kelima pelaku dan korban ini merupakan satu komplotan serta mereka ini merupakan spesialis maling besi. Motif dari kejadian pembunuhan terhadap korban (IG) 13 tahun adalah karena pelaku (LB) 36 tahun sakit hati disebabkan hasil curian dari penjualan sepeda.

Uang hasil penjualan sepeda digunakan untuk membeli sabu, selanjutnya uang dan sabunya habis mereka pakai bersama-sama,  setelah uang hasil penjualan sepeda habis, korban berulang kali menghina pelaku sehingga akhirnya pelaku menghabisi nyawa korban

“Kami mohon dukungan rekan-rekan media dan masyarakat dari Pelalawan untuk kiranya menjauhi dari narkoba, ada informasi sekecil apapun tentang kejahatan silahkan hubungi kami di aplikasi yang telah kami siapkan” tutup AKBP Guntur Muhammad Thariq

Artikel ini ditulis oleh:

Ikhwan Nur Rahman