Jakarta, Aktual.co — Direktur riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menyampaikan bahwa nilai upah buruh Indonesia menjadi rendah akibat adanya inflasi yang tinggi.

“Rata-rata inflasi di Indonesia dari 2010-2014 sekitar lima persen, besaran upah buruh dari 84 dolar (AS) yang terendah dan tertinggi 206 dolar. Secara riil daya belinya pun kecil,” tutur Faisal ketika ditemui di Jakarta, Senin (11/5).

Ia menjelaskan, jika besaran upah dan inflasi di Indonesia dibandingkan dengan sejumlah negara lain di ASEAN maka penghasilan buruh secara riil belum cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Berdasarkan data yang ia paparkan, besaran upah negara kawasan ASEAN seperti Vietnam ialah 98-142 dolar dengan inflasi 10 persen, Malaysia 215-242 dolar dan inflasi dua persen, dan Filipina 287-312 dolar dengan inflasi empat persen.

“Jika kita lihat negara-negara tersebut, upahnya lebih tinggi tapi tingkat inflasinya juga relatif lebih rendah. Berarti upah riil dan daya beli mereka lebih tinggi dari (upah buruh) Indonesia, kecuali Vietnam,” tukasnya.

Menurut dia, penentuan nominal upah seharusnya memperhatikan inflasi, karena menyangkut daya beli buruh, yang ujungnya akan berdampak pada daya saing dan produktivitas industri itu sendiri.

Untuk menjaga daya saing dan produktivitas, maka pemerintah harus mengendalikan inflasi. Khususnya pada sektor kebutuhan pokok dan makanan, ujarnya, menambahkan.

“51 persen pengeluaran per kapita itu untuk makanan seperti beras, sayur, makanan dan minuman jadi. Sisanya (49 persen) untuk non-makanan seperti perumahan, bahan bakar, pendidikan, pakaian, dan sebagainya,” tuturnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengatakan kenaikan upah buruh akan dilakukan tiap tahun, demi memastikan kesejahteraan mereka.

“Prinsipnya adalah upah buruh buruh itu harus naik tiap tahun. Persoalannya adalah formula kenaikannya seperti apa, ini yang sekarang kita godok,” kata Hanif di Jakarta, Jum’at (1/5).

Jika formula tersebut sudah ditemukan, ia akan segera memberikan kepastian kepada buruh dan para pengusaha sehingga tidak mengganggu perencanaan keuangan perusahaan, ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka