Banda Aceh, Aktual.co — Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba), khususnya jenis sabu, semakin marak di Kabupaten Aceh Utara.
Oleh sebab itu, Kajari Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah MH, mengimbau kepada semua pihak, untuk ikut memeranginya sesuai kemampuan masing-masing. Jika tidak, generasi mendatang sulit selamat dari jeratan narkoba.
“Ini harus kita lawan bersama. Seluruh komponen masyarakat harus bersatu-padu, menggalang kekuatan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Teuku Rahmatsyah MH, usai acara pemusnahan barang bukti narkoba di halaman kantor Kejari Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (9/2).
Ditambahkan, khusus di wilayah hukum kejari Lhoksukon yang wilayah kerjanya mencakup 27 Kecamatan dan 852 desa, upaya sosialisasi bahaya narkoba yang dilakukan aparat gabungan dari kejaksaan, kepolisian, pengadilan dan Pemda sudah maksimal.
Bahkan, sosialisasi masih terus dilakukan, termasuk ke sekolah-sekolah, supaya generasi muda paham betul soal dampak buruk mengkonsumsi narkoba serta beratnya hukuman yang harus ditanggung jika terlibat dalam kasus tersebut.
“Tapi, upaya sosialisasi ini saja belum cukup. Semua pihak harus bekerjasama memberantas narkoba,” ujarnya.
Dirincikan, barang-bukti narkoba yang dimusnahkan kali ini masing-masing 116.160,46 gram dan 15 batang ganja serta 40,2 gram sabu-sabu. Barang-bukti tersebut disita dari 60 perkara yang sudah inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan rincian 39 perkara ganja dan 21 perkara sabu-sabu.
Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar sedangkan sabu-sabu dilarutkan dalam minyak tanah. Pemusnahan barang bukti itu turut disaksikan Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon Abdul Aziz M.Hum, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara dr Effendi Yusuf.
Artikel ini ditulis oleh:

















