Ilustrasi- Buku-Buku Hadits

Jakarta, Aktual.com – Pada dasarnya setiap ilmu yang akan dipelajari baik ilmu syar’i maupun ilmu-ilmu lainya memiliki prinsip-prinsip dasar yang menjelaskan gambaran umum mengenai ilmu tersebut. Prinsip-prinsip itu dikenal dengan Al-Mabadi Al-‘Asyarah (sepuluh prinsip).

Al-Mabadi Al-‘Asyrah ini menjelaskan 10 hal pokok yang berkaitan erat dengan suatu ilmu. Hendaknya, sebelum seseorang menceburkan diri ke dalam lautan ilmu, ia mengetahui Al-Mabadi Al-‘Asyarah agar ia mempunyai gambaran awal mengenai ilmu yang akan dipelajari.

Al-Mabadi Al-‘Asyarah ini disebutkan oleh Syeikh Muhammad bin ‘Ali Ash-Shabban rahimahullah (w. 1206 H), penyusun Hasyiah Ash-Shabban ‘Ala Syarh Al-Asymuni li Alfiyyah Ibni Malik, dalam kitab beliau Hasyiyah Ash-Shabban ‘Ala Syarh AS-Sullam li Al-Malawi .Beliau rahimahullah menyatakan dalam syairnya,

إِنَّ مَبَادِي كُلِّ فَنٍّ عَشرَةْ          الحَدُّ وَالمَوْضُوْعُ ثُمَّ الثَّمرَةْ

وَنِسْبَةٌ وَفَضْلُهُ وَالوَاضِعُ          وَالاسْمُ الاِسْتِمْدَادُ حُكْمُ الشَّارِعُ 

مَسَائِلُ وَالبَعْضُ بِالبَعْضِ اكْتَفَى       وَمَنْ دَرَى الجَمِيْعَ حَازَ الشَّرَفَا

“Sesungguhnya prinsip dasar dalam setiap disiplin ilmu itu ada sepuluh, yaitu: (1) batasan definitif, (2) ruang lingkup kajian, (3) manfaat kajian, (4) perbandingan dan hubungan dengan ilmu lain, (5) keistimewaan, (6) perintis, (7) sebutan resmi, (8) sumber pengambilan kajian, (9) hukum mempelajari, (10) pokok-pokok masalah yang dikaji, lalu sebagian dengan sebagian lain mencukupi, Siapa yang menguasai semuanya akan meraih kemuliaan.”

Al-Mabadi Al-‘Asyarah ini dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pertama, Had (pengertian) atau juga dikenal dengan isitlah Ta’rif adalah pengertian atau definisi sebuah ilmu yang sedang dibahas misal had/pengertian ilmu fiqh adalah العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من أدلتها التفصيلية ) Ilmu fiqih adalah ilmu mengenai hukum-hukum syara yang amaliah yang digali dari dalil-dalil yang terperinci). Dengan membahas definisi atau pengertian ilmu tertentu dengan jelas, kita bisa membedakan antara satu ilmu dengan ilmu lainnya.

Kedua, Maudhu (objek/pokok pembahasan) yaitu Ilmu yang sedang dibahas berbicara mengenai hal apa seperti objek ilmu hadits adalah sanad dan matan. Maudhu berisi tentang pembahasan-pembahasan pokok yang ada dalam cakupan ilmu tertentu. Sehingga kita bisa mengerti apa saja yang sekiranya akan dipelajari dan menjadi titik fokus saat mempelajari ilmu tersebut.

Ketiga, Tsamrah (buah, manfaat/hasil) yaitu faidah yang akan didapatkan setelah mempelajarinya misal mengetahui harokat akhir dan kedudukan kata dalam kalimat adalah buah ilmu nahwu, sedangkan buah ilmu mantiq adalah memelihara dari kesalahan berpikir. Dengan mengetahui manfaat yang didapatkan jika kita mempelajari suatu ilmu, kita sudah tau arah yang jelas tentang hasil dari ilmu tersebut.

Keempat, NIsbah yaitu hubungan ilmu tersebut dengan cabang ilmu yang lain, Misalnya, ilmu nahwu mempunyai hubungan erat dengan ilmu bahasa arab. Dia lebih khusus dibandingkan dengan ilmu bahasa. Dan hubungan ilmu hadits dengan ilmu ushul fiqih adalah tabayun (berbeda)

Kelima, Fadhl (keutamaan) Menjelaskan keutamaan suatu ilmu dari berbagai sisi. Serta perbandingan keutamaan dengan ilmu lainnya. misal Ilmu Fiqih memiliki kedudukan yang sangat mulia karena dengannya diketahui hukum-hukum perbuatan hamba.

Keenam, Waadhi (perintis) yaitu orang yang pertama kali membangun kaidah-kaidah dan rumusan-rumusan menjadi sebuah ilmu tersendiri. Ia mengumpulkan pembahasan yang awalnya tercerai berai menjadi satu bangunan yang utuh seperti Imam Asy-Syafi’i rahimahullah yang mengarang kitab Ar-Risalah sehingga dianggap sebagai peletak dasar-dasar ushul fiqih. Perintis atau peletak dasar bukan berarti orang yang pertama kali menemukan suatu ilmu. Makna yang lebih tepat adalah orang yang pertama kali merumuskan epistimologi dan mengumpulkan suatu disiplin ilmu, baik dalam bentuk buku atau selainnya. Namun kebanyakan para peletak dasar keilmuan meninggalkan karya berupa buku atau catatan. Pengertian ini lebih umum dan cakupannya lebih luas. Jika al-wadhi’ hanya diartikan sebagai penemu, maka bisa terjadi kesalahpahaman; sebelum kemunculannya, ilmu terkait belum ada.

Ketujuh, Ism (nama) yaitu nama yang disematkan oleh para ulama misal Ilmu Tawhid, Ilmu Nahwu, dan sebagainya. Setiap ilmu pasti memiliki nama. Nama ilmu tertentu terkadang lebih dari satu. Tetapi, setiap nama pasti mempunyai alasan “mengapa ilmu ini dinamakan dengan nama ini?”. Dengan diskursus ini, kita dapat mengerti nama ilmu tertentu dan alasan penamaannya, bahkan siapa saja tokoh yang menamainya -jika lebih dari satu-.

Kedelapan, Istimdad (sumber atau referensi dasar ) yaitu rujukan atau sumber tempat mengambil topik-topik yang dibahas dalam ilmu tersebut. Setiap ilmu pasti mempunyai sumber tertentu yang darinya dilahirkan ilmu tersebut. Nah, apa saja yang menjadi dasar pengambilan ilmu tersebut akan dibahas di bagian ini. Misal sumber dari ilmu tafsir adalah bahasa arab dan Sunnah Nabi ﷺ.

Kesembilan, Hukum mempelajari ilmu tentu berbeda-beda. Ada yang bersifat wajib ain, ada yang kifayah, sampai haram. Dalam pandangan syari’at kita bisa mengerti hukum mempelajari ilmu tertentu melalui pembahasan ini. seperti hukum mempelajari ilmu ushul fiqih adalah fardhu kifayah

Kesepuluh, masail (masalah-masalah) yaitu hal-hal yang dipelajari dalam ilmu tersebut, mencakup permasalahan-permasalahan yang terkandung dan menjadi pembahasan suatu ilmu. Sehingga kita tidak salah arah ketika ingin mempelajari suatu masalah dalam disiplin keilmuan. Sebab, pemetaannya sudah jelas. Misalnya, I’rob dan bina dalam ilmu nahwu dan masalah perhitungan kalender dalam ilmu falak.

Mabadi asyrah ini harus dipelajari terlebih dahulu sebelum memasuki ranah keilmuan khusus. Seseorang yang ingin mempelajari ilmu nahwu atau ilmu tauhid, maka dia harus mempelajari mabadi asyrahnya dulu. Jika diibaratkan ilmu adalah suatu kota, maka mabadi asyrah ini adalah pintu gerbang utamanya.

Barang siapa yang menguasai Al-Mabadi Al-‘Asyarah ini maka ia telah memperoleh pengetahuan dasar yang memudahkan untuk mendalami ilmu yang akan dipelajari.

 

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin