Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad kembali dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (9/2). Kali ini ketua lembaga antirasuah itu dipolisikan LSM terkait kepemilikan senjata api jenis pistol merk Sig Seur kaliber 32. Diduga senpi tersebut merupakan gratifikasi dari mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Suhardi Alius.
“Melaporkan apa yang sudah diperbuat Abraham Samad, selaku ketua KPK. Perbuatannya itu, kami anggap Abraham Samad telah melanggar hukum dengan memiliki pistol yang izinnya mati,” kata Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) distrik Bandung, Mochmasyur, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/2).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/160/II/2015/Bareskrim dengan terlapor Dr. Abraham Samad, SH.MH dengan dugaan Tindak Pidana kepemilikan senjata api tanpa izin. Dalam pelaporan itu, dia melampirkan bukti berupa fotocopy Surat Izin pemindahtangan hibah senjata api dan bukti fotocopy berita dari media terkait senpi yang dimiliki AS.
Dikatakan Mochmasyur, bahwa Suhardi yang di mutasi di Lemhanas itu nantinya juga turut dilaporkan setelah mendapatkan keterangan lebih lanjut dari penyidik. Dalam kesempatan ini dia memfokuskan pelaporan untuk Abraham.
“Titik utamanya adalah Abraham Samad, tapi si pemberi juga termasuk seiring berjalannya pemeriksaan,” ungkapnya.
Dia menyesalkan tindakan Abraham selaku penegak hukum, yang menurutnya selalu mengembar-gemborkan anti gratifikasi. “Kita bukan persoalan dicap tidak pro KPK, masyarakat saja memberikan parsel ditindak dan diproses. Ini kan penegak hukum, kita minta keadilan,” paparnya.
“Begitu kita tahu ada tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan Abraham Samad, maka wajib dilaporkan,” tuntasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















