Jakarta, Aktual.co — Komisioner KPK Bambang Widjojanto semakin leluasa bermanuver membentuk opini publik dengan tetap menggunakan kewenangannya sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, meski sudah berstatus tersangka oleh Bareskirm Mabes Polri.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai hal ini terjadi lantaran Presiden Jokowi bergerak lamban dalam menyikapi kondisi pimpinan KPK yang menjadi tersangka.
“Yang salah sekarang ini adalah presiden, kenapa presiden tidak menerbitkan keppres (pemberhentian)? Ini kan sederhana saja, kepres itu harus diterbitkan segera setelah seorang itu berstatus tersangka, tidak perlu ada usulan ini atau itu,”
“Pokoknya begitu berstatus tersangka diberhentikan sementara, sesuai ketentuan (UU KPK),” ucap Margarito, ketika dihubungi melalui telefon, di Jakarta, Senin (9/2)..
Padahal, presiden tinggal meminta kepada Polri soal informasi penetapan Bambang Widjojanto sebagai tersangka dalam kasus keterangan saksi palsu pada tahun 2010 itu. Dengan kondisi saat ini timbul pertanyaan, apakah presiden sudah menerima penetapan tersebut atau belum.
“Ini ada dua kemungkinan, apakah presidennya tidak mau memberhentikan atau mempertimbangkannya. Atau memang presiden belum mendapatkan surat penetapan BW dari Mabes. Kalau presiden belum dapat dari mabes, maka harus mencek lagi, apakah mabes memang belum mengirimkan atau sudah dikirim namun diputar-putar di Istana, sehingga tidak sampai kepada presiden.”
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang















