Jakarta, Aktual.co — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menenggelamkan kapal perikanan eks asing berbendera Indonesia di Perairan Batam, Kepulauan Riau. Kapal dengan nama KM Laut Natuna 28 berukuran sekitar 80 Gross Ton (GT) ini setelah diperiksa ternyata berasal dari Thailand dan terbukti melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen izin yang sah.

“Penenggelaman kapal ilegal ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas illegal fishing dan menegakkan keamanan di laut, serta sebagai wujud penguatan kedaulatan negara,” ujar Menteri KKP, Susi Pudjiastuti dalam siaran persnya, Senin (9/2).

Lebih lanjut dikatakan Susi, kapal tersebut ditenggelamkan di Perairan Selat Dempo, berada pada jarak 60 mil laut dari Pulau Batam.

“Kapal itu ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 009 pada 30 Oktober 2014 lalu, dengan nakhoda bernama Sangwian Srisom WNA Thailand, dan sebelas orang ABK Thailand,” jelasnya.

Proses penenggelaman tersebut melibatkan KP Hiu 001, Hiu 004, dan Hiu 010. Selain itu, KRI Barakuda 633, KRI Hasalan 630, dan KRI Tjiptadi 381 milik TNI Angkatan Laut serta Kapal Polisi Bisma.

Untuk diketahui, peneggelaman kapal oleh KKP tersebut dilakukan sesuai dengan UU No 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 2004 tentang perikanan, dimana dalam Pasal 60 ayat 1, penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka