Jember, Aktual.com – Kadinkes Jember, dr. Lilik Lailyah, adalah salah satu dari sekian banyak orang yang berjuang untuk perubahan status Puskesmas di Jember. Perjuangan ini juga didukung oleh aturan pemerintah yakni Permendagri nomor 79 tahun 2018 yang mengharuskan setiap pelayanan yang langsung melayani masyarakat diharapkan menjadi BLUD.

“Alhamdulillah Puskesmas di Jember, saat ini statusnya sudah BLUD, sejak adanya Permendagri, kami sudah menyiapkan pelatihan-pelatihan, namun pemangku kebijakan saat itu masih ragu menjadikan Puskesmas menjadi BLUD, dan di era saat ini hal tersebut bisa terlaksana,” uajr dr. Lilik Lailiyah saat ditemui disela-sela Bimtek Pengelolaan Laporan Keuangan BLUD Puskemas Senin (21/11).

Lilik menceritakan, bagaimana saat itu dirinya berusaha untuk memperjuangkan status Puskesmas menjadi BLUD, dirinya pun terus melakukan advokasi kepada Bupati Jember, agar Puskesmas menjadi BLUD.

“Setelah berbagai upaya dan advokasi kami lakukan, akhirnya Bupati Hendy menyetujuinya pada Oktober 2021 lalu, dan saat ini sudah ada 50 Puskesmas di Jember yang statusnya menjadi BLUD,” imbuh Lilik.

Lilik mengaku, dengan perubahan status Puskesmas menjadi BLUD, ada perbedaan managemen di Puskesmas yang sudah berubah statusnya itu, terutama dalam mendapatkan saluran anggaran kapitasi dari BPJS, meskipun anggaran itu merupakan hak dari setiap Puskesmas.
“Kalau di klinik-klinik swasta itu yang ada kepesertaanya, satu peserta Rp. 10 ribu, dan itu wajib diberikan setiap bulan, nah kalau sudah jadi BLUD, dan masih ada anggaran Silpa yang artinya belum disalurkan dana itu bisa dikelola Puskesmas dan tidak harus masuk ke DPA (Dokumen Penggunaan Anggaran),” jelasnya.

Disisi lain, Bupati Jember H. Hendy Siswanto mengatakan, bahwa perubahan status Puskesmas menjadi BLUD, tidak akan mempengaruhi program pengobatan gratis yang sudah dijalankan oleh Pemkab Jember, hanya saja dalam hal tertentu ada yang dikenakan biaya.

“Program khusus dari pemerintah masih ada, seperti Jember Pasti Keren (JPN), kalau sudah terpenuhi unsur itu, ya gratis tanpa biaya, kalau diluar ketentuan itu, tentu akan ada biayanya,” pungkas Bupati.

(Aminudin Azis)

Artikel ini ditulis oleh:

Aminuddin Aziz