Jakarta, Aktual.co — Sidang perdana praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN jaksel), Senin (9/2).
Sebelum sidang dimulai, masing-masing Kuasa hukum yakni antara kubu pemohon Budi Gunawan dan selaku pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat meminta untuk melihat bukti surat kuasa masing-masing.
Namun setelah melihat surat kuasa, pihak Budi Gunawan mempermasalahkan surat kuasa lembaga antirasuah yang masih ditandatangani Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.
“Surat kuasa tersebut masih ditandatangani Bambang Widjojanto. Seingat kami pak Bambang menyatakan mengundurkan diri,” ujar kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail dalam persidangan praperadilan di PN Jaksel, Senin (9/2).
Mendengar pernyataan dari Maqdir, kuasa hukum KPK, Katarina M Girsang meyatakan bahwa hingga saat ini, Bambang Widjojanto masih berstatus sebagai pimpinan KPK. Pasalnya, belum ada keputusan presiden terkait pemberhentiannya
“Pemberhentian itu harus ada pengesahan presiden RI. ‎Sampai saat ini belum ada Keppres,” timpal Katarina.
Melihat perdebatan itu, Ketua Majelis Hakim ‎Sarpin Rizaldi menjelaskan bahwa Bambang Widjojanto masih berhak memberikan kuasa. Hakim Sarpin membenarkan penjelsan KPK dimana belum ada keputusan dari Presiden terkait pemberhentian Bambang.
“Bahwa sampai saat ini belum ada keputusan presiden terkait pemberhentian yang bersangkutan, saya pertimbangkan bahwa Bambang Widjojanto masih sah sebagai komisioner dan berhak untuk memberikan kuasa,” jelasn Sarpin.
Setelah tidak ada perdebatan lagi, Hakim Sarpin menanyakan kepada pihak KPK apakah ada keberatan terhadap surat kuasa kubu Budi Gunawan. KPK mengatakan tidak ada keberatan.
“Tidak keberatan yang mulia,” ujar Katarina menjawab Hakim Sarpin.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu