Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menyebut alasan ketidakhadirannya pada persidangan perdana praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan pada pekan lalu lantaran adanya perubahan materi gugatan.
Namun, kuasa hukum Budi Gunawan, Friedrich Yunadi mengatakan bahwa KPK telah berbohong.
“Mereka kan selalu melakukan permohonan publik. Mereka bohong itu. Kita tidak merubah hanya membuat baru saja,” ujar Friedrich di Pengadlan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (9/2).
Di sisi lain, saat ditanya persiapannya hari ini, Friedrich mengaku tidak menyiapkan apapun. Sebab, dia mengatakan bahwa pihaknya sudah siap semenjak jadwal perdana pada pekan lalu.
“Kita tidak ada persiapan apa-apa. Kita hanya menunggu,” jelasnya.
Namun, saat ditanya apakah Budi Gunawan sebagai pelapor akan hadir, Friedrich kembali menegaskan bahwa hal tersebut tidak diperlukan.
“Oh Tidak mungkin dong kan tidak perlu hadir,” tuturnya.
KPK menetapkan calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka terkait dugaan kasus dugaan kepemilikan rekening tak wajar. Penetapan itu tak lama setelah Presiden Joko Widodo menyerahkan nama mantan ajudan presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri, itu ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengikuti proses uji kelayakan.
Budi Gunawan pun tidak terima penetapan status tersangka dengan sangkaan suap dan gratifikasi itu. Budi kemudian melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka itu.
Sidang perdana dilakukan Senin (2/2) lalu tetapi akhirnya dibatalkan karena KPK menolak hadir. Terkait praperadilan, Istana turut memantau perkembangan sidang praperadilan itu. Presiden Jokowi menyatakan akan mengeluarkan putusan terkait status Budi setelah ada putusan praperadilan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















