Jakarta, Aktual.co — Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait pengamanan sistem informasi pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), baik di PTSP Pusat maupun PTSP Daerah. Penandatanganan MoU tersebut bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan persandian, pengamanan teknologi informasi, dan komunikasi dalam penyelenggaraan PTSP.
“MoU ini sangat penting untuk memberikan perlindungan keamanan data, terutama dokumen investor yang disubmit untuk perizinan,” ujar Kepala BKPM, Franky Sibarani di kantor BKPM Jakarta, Senin (9/2).
Lebih lanjut dikatakan dia, selain memberikan perlindungan keamanan sistem informasi, Lemsaneg juga memberikan dukungan kebutuhan peralatan keamanan informasi dan jaringan komunikasi sandi.
“Lamsaneg saat ini sudah menugaskan lima pegawai di PTSP Pusat untuk membantu pengamanan data dan sistem informasi,” pungkas Kepala Lamsaneg, Djoko Setiadi.
Untuk diketahui, PTSP Pusat di BKPM saat ini melayani 138 kelompok izin dan 5 perizinan bidang usaha yang telah terintegrasi, seperti sektor kelistrikan, industri, kawasan industri, kawasan pariwisata, dan pertanian. Proses perizinan tersebut dilayani oleh 77 petugas penghubung dari 22 Kementerian/Lembaga.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















